RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 April 2021 - 19:50 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kalah Di PN Surabaya

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Jawa Timur Vonis majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan semua unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi dan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana pada diri terdakwa Christian Halim.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Ni Made Purnami dikutip dariĀ RMOL Jatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/4).

Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan banding dan tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim masih menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU Novan mengatakan, upaya hukum banding tersebut dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan habis dalam dua hari kedepan.

“Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” kata Novan menjawab pertanyaan awak media.

Sementara, Jaka Maulana selaku tim penasihat hukum terdakwa Christian Halim memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Diketahui, Perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa dirugikan atas proyek penambangan bikin nikel di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada proyek tersebut, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Selain itu terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan dan belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dan terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar, sebagaimana perhitungan ahli dari ITS.( Dan )

Berita ini 629 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Natalia Rusli Saat Jumpa Pers

Hukum & Kriminal

Natalia Rusli Terkait Tudingan Alvin Lim: Saya Tidak Takut Terhadap Dia!

Aceh

Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan, DPO Polres Langsa Tahun 2019

Hukum & Kriminal

PWRI Aceh Timur Apresiasi Gerak Cepat Aparat dalam Kasus Jurnalis Juwita

Headline

Breaking News : Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu

Aceh

Aniaya Pasutri, Seorang Pemuda di Madat, Aceh Timur Diamankan Polisi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Berkedok Sebuah Warung, Warung di Padang Bindu Benakat Digrebek Polisi

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur: Monumen Laka Lantas Sebagai Pengingat Agar Masyarakat Berhati hati Saat Berkendara

Berita Polisi

Lantik 167 Siswa Bintara Diktuba Polri Gelombang I Tahun 2024. Kapolda Minta Para Bintara Menjadi Kebanggaan Masyarakat