RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:25 WIB

Masyarakat Berharap Pihak Seismik Idaman 3D PT Daqing Citra PTS.Negosiasi Dulu Sebelum Penembakan Dinamit

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // PALI – Sebuah video berdurasi 2 menit 4 detik beredar di grup WhatsApp “Informasi Pali Terkini” pada Kamis malam, 11 Juli 2024. Dalam video tersebut, terdapat percakapan antara masyarakat dengan pihak Perusahaan Seismik 3D Idaman PT. Daqing Citra PTS.

Dalam perbincangan itu, pihak perusahaan seismik menjelaskan tawaran mereka: Rp10 ribu per meter dan Rp100 ribu per lubang, dengan tambahan Rp10 ribu per malam untuk penjagaan lintasan per lubang, berlaku untuk semua desa.

Namun, ketika warga bertanya dalam bahasa khas daerah Kabupaten PALI, “Adakah yang mau dengan nilai yang kalian tawarkan?” pihak perusahaan tidak memberikan jawaban dan justru meminta maaf kepada warga karena telah melakukan penembakan dinamit tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan. Perwakilan perusahaan menyatakan bahwa nilai yang ditawarkan sudah sesuai dengan aturan perusahaan, tetapi warga menolak dengan tegas, “Itu aturan kalian, ini kebun saya. Kalau milik saya, saya tidak mau,” ucap seorang warga dengan nada marah.

Baca Juga :  Meraih Harapan Dari Pelatihan Peradilan Adat di Aceh Timur Yang Digelar MAA

Warga juga menegaskan bahwa seharusnya pihak perusahaan memberitahukan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas di lahan mereka serta mengadakan negosiasi. Setelah ada kesepakatan, barulah perusahaan boleh beroperasi.

Menurut pemilik video, yang dikonfirmasi oleh awak media, kejadian tersebut terjadi pada Rabu pagi, 10 Juli 2024. Pihak perusahaan, yang dikawal TNI, mendatangi warga Simpang Tiga Desa Babat karena aktivitas seismik 3D Idaman dihentikan oleh warga.

Saat ditanya alasan penyetopan oleh awak media, warga menjelaskan bahwa perusahaan seismik 3D Idaman memasuki lahan tanpa izin pemilik. “Jangankan bernegosiasi atau menjalin kesepakatan terlebih dahulu, izin saja tidak. Tahu-tahu sudah melakukan penembakan dinamit. Setelah di-stop, baru minta maaf. Warga dianggap apa?” cetusnya saat dihubungi.

Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI, Suherman, meminta pemerintah mendesak pihak perusahaan seismik 3D Idaman untuk menjelaskan secara rinci dampak positif dan negatif kegiatan seismik kepada masyarakat. Suherman menekankan bahwa hak warga harus dihormati.

Baca Juga :  Polsek Buay Bahuga Berhasil Ringkus Pelaku Curi Sepeda Motor

“Selain harus patuh terhadap aturan yang ada di negara ini seperti yang tertuang dalam PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, pihak perusahaan seismik juga harus tahu adab dan etika. Saya yakin mereka juga akan marah jika orang tak dikenal masuk rumah mereka tanpa izin. Begitu juga dengan masyarakat pemilik lahan, izin dulu, sepakati dulu nilai ganti kerugian yang bakal dialami pemilik lahan, sudah sepakat baru mulai masuk lahan perkebunan orang,” ujar Suherman.

Suherman juga menjelaskan bahwa masyarakat berhak menolak dilintasi atau dilakukan aktivitas oleh perusahaan di lahan mereka jika belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Menurutnya, masyarakat berhak melaporkan pelanggaran perusahaan ke aparat penegak hukum, dan berharap pihak perusahaan seismik mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, pihak perusahaan seismik 3D Idaman PT.Daqing Citra PTS belum terkonfirmasi untuk dimintai klarifikasi dari peristiwa itu. (***).

Publiser Jiemie

Berita ini 236 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Pengembangan Perkara Korupsi Internet Desa, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Aceh

Di Dominasi Anak Muda, Pengurus PWI Aceh Dilantik di Sabang.

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Lakukan Giat Rutin Pemeriksaan Dan Pengecekan Kendaraan Dinas Personel Polres Lahat

Berita Sumatera

Salurkan Bantuan Sosial Kemanusiaan Team GNPK-RI Muara Enim Peduli Korban Kebakaran

Berita Sumatera

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pungli Di Jalan Lintas Prabumulih Batu Raja.

Berita Sumatera

Akibat Jalan Rusak Banyak Terjadi Kecelakaan

Berita Sumatera

Diduga Para Mafia Solar Kebal Hukum, Kinerja Aparat Penegak hukum Dipertanyakan

Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani MOU dan MOA dengan Poltekkes Kemenkes Aceh