RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Politik

Senin, 1 Januari 2024 - 11:11 WIB

Panwascam Idi Rayeuk Buka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS)

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur, Sriwijayatoday.com – Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Idi Rayeuk. Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS (PTPS) Senin 01 Januari 2024.

Pendaftaran pengawas TPS (PTPS) dibuka Mulai tanggal 02 Januari s/d 06 Januari 2024, Pukul 08.30 WIB, yang beralamat di Kantor Panwascam Idi Rayeuk tepatnya Desa Kuta Blang

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Persyaratan Pengawas TPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca Juga :  Peduli Sesama, GAPKI Kabupaten Sekadau Salurkan Bantuan Sembako Secara Simbolis Kepada Bupati Sekadau

k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2. Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk dengan dilampiri.

1. Berkas pendaftaran meliputi :

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 d. sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup.

f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu ;

6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

Baca Juga :  Polres Tanjabtim Kembali Berikan Vaksinasi Terhadap Pelajar

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

a. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

b. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa

c. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk, Jl Idi-Keude Dua Dusun Kuta Gampong Kuta Blang atau via email dan

d. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

Komisioner Panwascam Idi Rayeuk T. Surya Darma mengatakan pada awak media Sriwijayatoday.com, “bagi pemuda pemudi yang ingin mendaftar PTPS, bisa langsung mengantarkan berkas permohonan ke kantor panwascam, dan nanti akan kami cek kelengkapan berkas – berkas permohonan pelamar, apa sudah memenuhi persyaratan,” ujar T. Surya Darma.

Lanjutnya, bagi Desa yang belum memiliki calon peserta Pengawas TPS (PTPS) pendaftaran tersebut akan di perpanjang, dan juga bagi masing masing Desa yang kiranya peserta calon PTPS tidak memenuhi Syarat masyarakat bisa melaporkan ke Sekretariat Panwascam Idi Rayeuk, tutup Komisioner Panwascam Idi Rayeuk.

Perlu dicatat oleh pendaftar, bahwa seluruh Dokumen (syarat administrasi) pada poin pertama sampai dengan terakhir digabung dalam 1 berkas.(*)

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pengadilan Idi Aceh Timur Gelar Sidang Kasus Shabu 133 Kg dengan Tuntutan Hukuman Mati

Aceh

Pengadilan Idi Aceh Timur Gelar Sidang Kasus Shabu 133 Kg dengan Tuntutan Hukuman Mati
CV.Jaya Buana Akan Tempuh Jalur Hukum Demi Mencari Keadilan

Berita Sumatera

CV.Jaya Buana Akan Tempuh Jalur Hukum Demi Mencari Keadilan
Ruas Jalan Pusat Kota Kabupaten Melawi Sudah Mulai di Bangun, Warga : Kami Mengapresiasi dan Terima Kasih Kepada Pemda

Daerah

Ruas Jalan Pusat Kota Kabupaten Melawi Sudah Mulai di Bangun, Warga : Kami Mengapresiasi dan Terima Kasih Kepada Pemda
Kapolres Gowa Gelar Silaturahmi dengan Kelompok Penyanyi Jalanan Gowa

Daerah

Kapolres Gowa Gelar Silaturahmi dengan Kelompok Penyanyi Jalanan Gowa
ACEH TIMUR: BUPATI ROCKY TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI USAID

Aceh

ACEH TIMUR: BUPATI ROCKY TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI USAID
Polri Peduli Budaya Literasi, Polsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Menyerahkan Bantuan Al Quran ke Dayah Siraajuth Thalibin

Aceh Timur

Polri Peduli Budaya Literasi, Polsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Menyerahkan Bantuan Al Quran ke Dayah Siraajuth Thalibin
Museum Tsunami Gelar Pameran Temporer “Jendela Masa Lalu

Aceh

Museum Tsunami Gelar Pameran Temporer “Jendela Masa Lalu
Semifinal Piala DPR ACEH Berakhir Sama Kuat, Lantas Tiket Grand Final Milik Siapa ?

Aceh Timur

Semifinal Piala DPR ACEH Berakhir Sama Kuat, Lantas Tiket Grand Final Milik Siapa ?