Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Penangkapan terhadap pelaku pencurian pipa milik PT. Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 Limau Field tepatnya di desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 24 November 2022 kemarin.
Dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., disampaikan melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang, Jumat, 25 November 2022.
Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 24 November 2022 pukul 09.00 WIB, tepatnya di Areal Yard Pipa LB 01 Limau Barat desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Komplotan pencuri ini berjumlah Tiga orang, Satu dari Tiga orang pelaku sudah berhasil ditangkap. Dua orang lainya masih berstatus buron, petugas sudah mengantongi identitas daripada Kedua pelaku yang masih buron. Terangnya.
Peristiwa ini terungkap atas kecurigaan Security yang melihat berkurangnya tumpukan besi Cubing di areal Yard LB 01 Limau Barat.
Pada saat itu Security curiga melihat berkurangnya tumpukan besi Cubing di tempat biasa besi ditumpuk. Curiga besi Cubing hilang dicuri, Security PT. Pertamina EP langsung melaporkannya ke SPKT Polsek Rambang Dangku.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil, S.H., memerintahkan Aipda Mardanus, S.H., untuk memimpin tim Kelabang Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang dilaporkan pelapor.
Benar saja, saat dilakukan pengintaian oleh petugas para pelaku dipergoki sedang melakukan pencurian besi Cubing milik PT. Pertamina EP Hulu Rokan. Petugas yang melihat kejadian itu langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku. Ungkap Morang.
“Satu orang pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat, 25 November 2022 pukul 01.00 WIB, saat sedang melakukan melakukan pencurian. Sedangkan Dua orangnya lagi berhasil melarikan diri kedalam hutan pada saat akan dilakukan penangkapan.
Pelaku atas nama Hadi Iswanto (39) berserta barang bukti Sepulu batang pipa Cubing ukuran Tiga inchi dengan panjang lebih kurang Dua meter, Satu tangga terbuat dari kayu, Satu bantal leher warna abu-abu motif angry bird, dan Satu boneka motif sapi warna coklat yang digunakan pelaku untuk alas bahu saat memikul besi Cubing sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku.
Akibat dari perbuatan para pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian di tafsir mencapai lebih kurang Rp. 20.000.000,00-, (Dua puluh juta rupiah).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Pencurian dengan Pemberatan. Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM