Sriwijayatoday.com MuaraEnim Sumatera Selatan – Pengungkapan kasus pencurian dan pengerusakan besi siku tower Saluran Transmisi Listrik (SUTET) di wilayah Kabupaten Muara Enim dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H.,.
Hal ini diungkapkan Kapolres melalui Bid Humas Polres Muara Enim, Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG. Dikatakannya pada Senin, 05 Desember 2022 sebelumnya Direktur Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirtipidum) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, S.H., S.Ik., melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, M.M., dan Kapolres Muara Enim merilis ungkap kasus pencurian dan pengerusakan besi siku tower SUTET milik PT. PLN yang berada di desa Tanjung Terang Kabupaten Muara Enim pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu.
Kasus tersebut menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.Ik., pengungkapan kasusnya. Dengan membentuk tim khusus, Kapolda Sumsel memerintahkan Direktur Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirtipidum) Polda Sumsel Kombes Pol Drs Muhammad Anwar Reksowidjojo, S.H., S.Ik, memimpin tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminall Umum (Direskrimum) Polda Sumsel untuk membantu backup tim RESMOB Satreskrim Polres Muara Enim dalam pengungkapan pelaku kasus pencurian besi siku tower SUTET milik PT. PLN di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim RESMOB Satreskrim Polres Muara Enim di backup tim Jatanras Direskrimum Polda Sumsel berkerja sama melakukan serangkaian penyelidikan terkait identitas dan informasi keberadaan pelaku. Setelah mengetahui identitas dan informasi keberadaan pelaku, langsung dilakukan penyergapan oleh tim gabungan.
“Pelaku berjumlah Dua orang, ditangkap tim gabungan pada hari Kamis, 01 Desember 2022 di desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Pelaku atas nama Elsen dan Robin, sudah mengakui perbuatannya.
Motifnya, lantaran sakit hati karena diberhentikan berkerja sebagai keamanan. Kedua pelaku ini mengaku kesal tidak terima diberhentikan. Para pelaku melakukan aksinya dengan memotong besi siku tower SUTET milik PT. PLN.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya, Satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam, Satu gergaji besi warna kuning, dan tiga potong besi warna silver. Terang Situmorang kepada wartawan, Rabu, 07 Desember 2022.
Akibat dari tindakan para pelaku, PT.PLN mengalami kerugian dengan hilangnya besi siku tower SUTET milik PT. PLN 122,123,114,117, dan 118. Saat ini para pelaku sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Muara Enim, untuk diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM