Sriwijayatoday.com | Pagaralam – Menangapi pemberitaan oleh AMIRZAH Ketua Lsm Gerhana di salah satu media online tanggal 14/01/2021 ini Penjelasan Mujiono S.pd.i ketua DPD BKPRMI kota pagaram dan ustad Jahiro ketua koordinator ustad ustazah Dempo selatan.
Ustad Mujiono s.pd.i ketua dpd bkpmri kota Pagaralam menanggapi pemberitaan yang di sampaikan oleh Amirzah ketua Lsm gerhana di salah satu media online tanggal 14 Januari 2021 itu tidak benar dan itu bukan ucapan saya ujar beliau.
Yang Saya sampaikan kepada ketua LSM gerhana tersebut ini ucapan saya kepada ketua Lsm tersebut.
Setiap pertemuan ustad/ustazah sekota Pagaralam saya mengatakan agar menggunakan dana BOp covid19 anggaran 2020 harus sesuai dengan juknis yg ada dan tidak ada potongan sedikitpun itu yang saya sampaikan artinya ucapan yang di sampaikan oleh ketua LSM gerhana tersebut bukan ucapan saya.
Lanjut Mujiono tentang masalah pembelian buku itu tidak di wajibkan,bagi yang mau membelikan silahkan ,tidak ada paksaan.
Hasil rapat dengan para ustad dan ustazah sekota pagaralam menghasilkan kesepakatn untuk membeli buku BKPMRI berjumlah 17 judul dan
kitab Al qur,an perjus
Sebesar Rp 3 500 000 bagi para ustad/ustazah yang setuju untuk membeli buku tersebut menanda tangani surat kesepakatan bersama.
Sedangkan ustad Jahiro menanggapi pemberitaan Amirzah ketua lsm gerhana di salah satu media online oleh Amirzhah mengatakan adanya pemotongan dana anggaran operasional guru TPA oleh koordinator Ustad ustazah dempo selatan kurang lebih 50 % dari anggaran Rp 10.000.000 itu tidak benar.
Anggaran Rp 10.000.000 itu adalah anggaran BOP covid19 2020 untuk melawan covid 19 dan tidak ada pemotongan 50 % yang ada sumbangan membantu pengembalian biaya untuk pembuatan proposal dan pembuatan LPJ sebesar Rp 600.000 hal itu sesuai dengan kesepakatan rapat dengan ustad ustazah sekecamatan Dempo selatan bahwa para ustad dan ustazah yg menerima bantuan dana BOP covid19 sebanyak 24 orang yang di hadiri 22 orang di rapat tersebut.
dan kesepakatan itu di tanda tangani di notulen rapat
Lanjut Ustad Jahiro tuduhan yang di tuduhkan ke saya oleh amirzah ketua LSM gerhana mengatakan bahwa saya memotong dana anggaran operasional guru TPA sebesar lebih Kurang 50 % dari anggaran Rp10.000.000 itu tidak benar.
Dikarnakan itu bukan anggaran oprasional Ustad ustazah tetapi itu adalah anggaran BOP Tk/TPA Covid19 2020,tuduhan Amirzah ketua lsm gerhana itu tidak berdasar dari judulpun sudah salah
hal ini sudah mencemarkan nama baik saya beserta keluarga saya dan saya akan menempuh jalur hukum adalah fitnah terhadap orang tua.
Sedangkan Amirzah ketua Lsm Gerhana mengatakan dengan awak media yang kami hubungi melalui pesan singkat whatsapp
Boleh juge mereka mintak naikan berita.
sebagai ketua DPK GERHANA INDONESIA kota pagar alam akan melanjutkan perkara ini ke pihak kejaksaan sesuai hasil temuan dan bukti-bukti ancaman dan pungutan serta pengembalian yang di lakukan oleh oknum h.jahiroh dan rekanan.
dan jikalau mereka yg terduga merasa ini tidak benar dan merasa tercemar nama baik kenapa ada bukti pengembalian dari pihak jahiro terhadap ustazd/ustazah.dan saya selaku ketua lsm gerhana akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
sebagai kontrol sosial saya AMIRZA akan melengkapi berkas-berkas untuk meminta pihak penyidik kejaksaan untuk mengungkap persekongkolan tindak pidana pungli oleh oknum tsb.ujar beliau (Red W2)