RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:08 WIB

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh TimurPenyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Baca Juga :  Pantai Pelangi, Primadona Baru Destinasi Wisata di Aceh Timur

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Aceh Masih Teratas Perolehan Medali Cabor Sepak Takraw

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Aceh Masih Teratas Perolehan Medali Cabor Sepak Takraw
Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Minyak Mentah PT Medco Energi

Berita Polisi

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Minyak Mentah PT Medco Energi
Atlet Takraw Kembali Buru Emas Nomor Quadrant Event

Aceh

Atlet Takraw Kembali Buru Emas Nomor Quadrant Event
DPC Partai Demokrat Prabumulih Kunjungi 5 Panti Asuhan

Daerah

DPC Partai Demokrat Prabumulih Kunjungi 5 Panti Asuhan
Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Medco E&P Kembali Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Aceh

Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Medco E&P Kembali Gelar Layanan Kesehatan Gratis
KEJUTAN AWAL TAHUN : HUTAHAEAN DAN GIBRAN-KAESANG

Hukum & Kriminal

KEJUTAN AWAL TAHUN : HUTAHAEAN DAN GIBRAN-KAESANG
Satu Pria di Kampung Bumi Agung Diringkus Polisi di Duga Mengunakan Sabu

Berita Sumatera

Satu Pria di Kampung Bumi Agung Diringkus Polisi di Duga Mengunakan Sabu
Camat Peudawa Adnan Sag Resmi Melantik Keuchik, Asan Ranphak

Aceh

Camat Peudawa Adnan Sag Resmi Melantik Keuchik, Asan Ranphak