RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:26 WIB

Perjuangkan Atas Hak Kepemilikan Tanah, Kantor Hukum MMALINDO & Partner Ajukan Gugatan Ke PN Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Buntut dari perkara PTPN VII mengelolah tanah tanpa hak dan tanpa ganti Rugi dari Tahun 1983 kini menjadi perbincangan hangat para praktisi hukum.

Seperti yang dikatakan Palen Satria, S.H., salah satu praktisi hukum Kantor Hukum MMALINDO & FC Partner. Dalam siaran persnya Rabu, 06 Juli 2022 di kantor hukum MMALINDO & Partner di jalan Lekipali No 17 RT 002 RW 004 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan.


Pada tanggal 4 Juli 2022 kemarin, Kami mendapat kuasa dari prinsipal ibu Helmiyati seorang petani, ibu rumah tangga yang beralamat di desa Lubai Ulu.

Meminta pendampingan hukum dan membela kepentingan dalam memperjuangkan hak tanahnya seluas Lima Belas hektar, diwariskan oleh orang tuanya yang telah wafat. Kornati almarhum, dengan bukti Surat keterangan Hak Milik tahun 1981, telah dikuasai oleh PTPN VII dkk dari tahun 1983 sampai dengan saat ini.

Untuk membela kepentingan hukumnya, maka kami akan melakukan gugatan selaku kuasa hukum penggugat.

Kantor Hukum. MMALINDO & FC Partner
Yang terdiri dari Advokat MIEKE MALINDO, S.H., PALEN SATRIA, S.H., dan JONI ARIA SAPUTRA, S.H., M.H., akan melakukan upaya gugatan dengan dasar.


“PERBUATAN MELAWAN HUKUM” yang dilakukan Oleh Tergugat I Direktur PTPN VII Lampung dan Tergugat II Manager PTPN VII Beringin dengan kerugian materil 15,9 Miliar dan Inmateril 1 Miliar dengan total 16.9 Miliar, melalui Pengadilan Negeri Muara Enim yang beralamat di jalan Jendral Ahmad Yani No 17 A Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun dasar prinsipal kami mengajukan gugatan ini ialah, prinsipal kami Ibu Helmiyati yang awalnya berjuang sendiri tanpa didampingin kuasa hukum (Pengacara)”. Ujar Palen.

Dikatakan Palen Kronologisnya dapat kami jabarkan sebagai berikut :

1. Tahun 1967 kornati bin rejit ortu dari ibu Helmiyati, berkebun karet, lada dan sayuran di lokasi tanah 15 Ha.
2. Tahun 1981 dibuatkan surat keterangan HAK MILIK a/n Bpk. Kornati yang diberikan kepada ibu Helmiyati, diketahui segel krio dusun beringin.
3. Tahun 1983 PTPPX (sekarang PTPN VII) masuk dan mengadakan pembebasan lahan dengan gusur tanpa ada ganti rugi .

Sedangkan, lahan milik ibu Helmiyati binti Kornadi ikut digusur tanpa proses jual beli atau ganti rugi.
4. Tahun 2000 diadakan musyawarah antara PTPN VII dan warga desa asli, hasilnya tidak ada jalan keluar perihal pergantian.
5. Tahun 2012 musyawarah lagi PTPN VII dan warga desa, hasilnya hanya sebagian kecil warga yang jadi mitra karena ada indikasi diduga jawara / preman saja yang dapat
6. Tahun 2014 suami Helmiyati bersama Krio mar’i daring ke kantor PTPN 7 menanyakan apa dasar pengambilan tanah apakah ada jual beli.

Dijawab ada sudah dimakan tikus (indikasi tidak ada jual beli atau ganti rugi).
7. Tanggal 7 april 2014 datang ke PTPN VII di Lampung bertemu perwakilan PTPN malah ditantang ke Pengadilan.
8.Tanggal 27 april 2015 sudah ada surat dari BUPATI Muara Enim agar dicarikan solusi, tetapi tetap pihak PTPN VII tetap tidak mau ganti rugi.
9. 20 januari 2016 ibu Helmiyati mengajukan permohonan ke BPN kab Muara Enim untuk meminta data hak atas terbitnya HGU PTPN VII.

Dijawab dengan surat tidak bisa diberikan.
10. 21 November 2016 Ibu Helmiyati meminta bantuan ke KOMNAS HAK perihal adanya pelanggaran HAM Atas perampasan tanah/ mengelolah tanpa hak.

Tetapi dijawab tidak cukup alasan untuk menidaklanjuti.
11. Tanggal 17 oktober 2017 ada musyawarah lagi dikantor Bupati Muara Enim. Tetap pihak PTPN VII tidak mau menyelesaikan permasalahan ini dan tidak mau mengecek ke lokasi.
12. Pada Januari 2022 diadakan musyawarah di kantor OMBUDSMAN perwakilan Sumsel, diadakan musyawarah antara pihak PTPN VII diwakilkan pengacara dan pengacara direksi pusat lampung. Hasilnya pihak PTPN VII tidak menunjukkan surat beli tanah yang telah digarap a/n Ibu Helmiyati seluas 15 hektar yang masuk dalam SHGU no 14. 15″. Terang Palen.

Lebih lanjut menurut pandangan yuridis advokat MIEKE MALINDO, S.H., dan rekan PALEN SATRIA, S.H., dan JONI ARIA SAPUTRA, S.H., M.H. akan melakukan gugatan dengan acuan “Perbuatan Melawan Hukum”

Terkait perihal ini, kami segera akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim melalui hakim yang mulia, yang mewakili Tuhan di dunia agar dapat berlaku adil mengabulkan seluruh permohonan gugatan prinsipal kami ini”. Ujarnya.

Disampaikan Miken dan rekan, tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan, dan akan membawa perkara ini ke Presiden RI. Bpk. Joko Widodo dan Mentri ATR RI Bpk Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., serta mentri BUMN Bpk. Erick Thohir, B.A., M.B.A atas kesewenangan Pejabat TERGUGAT PTPN VII dkk yang tidak mau mengganti rugi atau mencari jalan terbaik bagi masyarakat yang memperjuangkan hak nya.

Serta jika dimungkinkan dan memenuhi unsur pidana perihal pihak lain di luar PTPN VII ikut membantu mengambil tanah tanpa hak atau pemalsuan surat akan kami laporkan ke Pidsus POLDA SUMSEL. Terima Kasih”. Cetus Miken.

(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Desa Alue Jangat Darul Ihsan Aceh Timur Kucurkan BLT Rp 2,1 Juta Untuk 62 KPM

Berita ini 138 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Dukung Hanpangan Nasional, Pangdam XIV/Hsn Tinjau Lokasi Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Pangkep

Daerah

Guna Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama, KOREM 121/ABW Melaksanakan Program Pembinaan

Headline

Sikat Pungli! Kapolres Lahat Pastikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Berita Sumatera

Warga Dusun Yayasan Rantau Dedap Temukan Sesosok Mayat Penuh Luka Tusukan

Aceh

Vaksinasi Massal Berhadiah Paket Umroh Tahap 2 Telah Digelar, Ini Peraih Hadiahnya

Headline

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Mediasi Permasalahan Warganya

Headline

Ikuti Ajang Pilkades Serentak Bambang Sahrial Sukses Raih Suara Terbanyak

Headline

PPK Dinas Kesehatan Sebut Oknum Anggota DPRD Kuasai Paket Proyek! Garki Sumsel Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki KKN Di Dinkes Kabupaten Muara Enim