RajaBackLink.com

Home / Nasional / Politik

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:24 WIB

Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto : Kuasa Hukum Pemohon mewakili Partai Politik PNA dan PDA, Muslim A Gani S.H,- dan Maya Indrasari S.H,- (Gedung MKRI)

“Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang”

Sriwijayatoday.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), Jumat (7/6/2024).

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan yang diajukan Marwi Umar Calon Anggota DPRK Partai PNA Dapil . IV, kata kuasa hukum mereka Muslim A Gani SH dan Maya Indrasari SH,

Kedua Calon DPRK tersebut diputusan Hakim pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), ujar Muslim A Gani.

Baca Juga :  Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel

Dalam putusannya yang dibacakan, MK melihat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, juga menyebutkan Kecamatan Ranto Peureulak.

Penghitungan ulang surat suara, harus dilakukan ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa Mahkamah menyebut, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidak sesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Baca Juga :  Ketua LEKAAT, Minta Kajati Aceh Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Pembangunan Gedung Arsip Aceh Timur

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon berbeda dengan yah didalilkan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Hidupkan Bulan Suci Ramadhan Babinsa Kali Abang Bersama PC DMI Bekasi Utara Lakukan Safari Subuh Keliling

Headline

Upaya Disiplinkan Prokes, Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad Bagikan Masker Gratis Di Perbatasan

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Gagalkan Penyelendupan Satu Kilogram Sabu Polres OKU Timur Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Provinsi

Covid 19

Prabowo Zulfianto : Siswa kelas 1 (SD) Butuh strategi pola Hingga taati Prokes

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Dua Puluh Kepala Desa di Kabupaten Lahat Terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Kejati Sumsel

Headline

Didaulat Menjadi Ketua Humas Media APDESI: Rino Triono Siap Berkomitmen Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Covid 19

Menkominfo Imbau Mitra Kerja Berikan Layanan Optimal selama PPKM Darurat Jawa Bali

Nasional

Mahfud Jangan Plintat Plintut, Buruan Mundur