RajaBackLink.com

Home / Nasional / Politik

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:24 WIB

Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto : Kuasa Hukum Pemohon mewakili Partai Politik PNA dan PDA, Muslim A Gani S.H,- dan Maya Indrasari S.H,- (Gedung MKRI)

“Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang”

Sriwijayatoday.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), Jumat (7/6/2024).

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan yang diajukan Marwi Umar Calon Anggota DPRK Partai PNA Dapil . IV, kata kuasa hukum mereka Muslim A Gani SH dan Maya Indrasari SH,

Kedua Calon DPRK tersebut diputusan Hakim pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), ujar Muslim A Gani.

Baca Juga :  Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel

Dalam putusannya yang dibacakan, MK melihat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, juga menyebutkan Kecamatan Ranto Peureulak.

Penghitungan ulang surat suara, harus dilakukan ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa Mahkamah menyebut, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidak sesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Baca Juga :  Ketua LEKAAT, Minta Kajati Aceh Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Pembangunan Gedung Arsip Aceh Timur

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon berbeda dengan yah didalilkan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolda Banten Terima Kunjungan Kerja Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia
Ratusan Masyarakat Bawa Hewan Peliharaan Ke Posyandu Hewan Bersama Pet care KPKS Dan PETA Cinta

Headline

Ratusan Masyarakat Bawa Hewan Peliharaan Ke Posyandu Hewan Bersama Pet care KPKS Dan PETA Cinta
Bencana Longsor Di Semendo! Akses Jalan Yang Tertutup Longsor Sudah Bisa Dilewati. Baca disini!

Headline

Bencana Longsor Di Semendo! Akses Jalan Yang Tertutup Longsor Sudah Bisa Dilewati. Baca disini!
Gebyar Pra Musywil Muhammadiyah Ke 16 Dan Aisyiyah Ke 14 Sumsel

Daerah

Gebyar Pra Musywil Muhammadiyah Ke 16 Dan Aisyiyah Ke 14 Sumsel
Mengenal Sosok Wartawan menuju Kursi Dewan, Dari Partai PKS Dapil 1 Nomor urut 5 DPRK Aceh Timur.

Aceh

Mengenal Sosok Wartawan menuju Kursi Dewan, Dari Partai PKS Dapil 1 Nomor urut 5 DPRK Aceh Timur.
Berbagi di Bulan Ramadhan, Denpal Divif 2 Kostrad Salurkan Sembako Kepada Masyarakat

Headline

Berbagi di Bulan Ramadhan, Denpal Divif 2 Kostrad Salurkan Sembako Kepada Masyarakat
HUT-RI Ke 79. Kapolres Lahat: Peringatan hari kemerdekaan harus dimaknai bersama dengan kegiatan positif

Berita Polisi

HUT-RI Ke 79. Kapolres Lahat: Peringatan hari kemerdekaan harus dimaknai bersama dengan kegiatan positif
Maju Di Pilkada 2024. Begini Kata Bahran Nazib

Headline

Maju Di Pilkada 2024. Begini Kata Bahran Nazib