RajaBackLink.com

Home / Nasional / Politik

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:24 WIB

Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto : Kuasa Hukum Pemohon mewakili Partai Politik PNA dan PDA, Muslim A Gani S.H,- dan Maya Indrasari S.H,- (Gedung MKRI)

“Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang”

Sriwijayatoday.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), Jumat (7/6/2024).

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan yang diajukan Marwi Umar Calon Anggota DPRK Partai PNA Dapil . IV, kata kuasa hukum mereka Muslim A Gani SH dan Maya Indrasari SH,

Kedua Calon DPRK tersebut diputusan Hakim pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), ujar Muslim A Gani.

Baca Juga :  Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel

Dalam putusannya yang dibacakan, MK melihat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, juga menyebutkan Kecamatan Ranto Peureulak.

Penghitungan ulang surat suara, harus dilakukan ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa Mahkamah menyebut, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidak sesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Baca Juga :  Ketua LEKAAT, Minta Kajati Aceh Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Pembangunan Gedung Arsip Aceh Timur

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon berbeda dengan yah didalilkan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kementerian Ketenagakerjaan Akan Mendirikan Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Di Prabumulih, Sumatera Selatan

Headline

Kementerian Ketenagakerjaan Akan Mendirikan Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Di Prabumulih, Sumatera Selatan
Polsek Cakung Periksa Korban Wartawati yang Kehilangan Janinnya

Headline

Polsek Cakung Periksa Korban Wartawati yang Kehilangan Janinnya
SERANGAN BALIK

Headline

SERANGAN BALIK
Peringati HUT Bhayangkara Ke 75, Kapolres Lampung Selatan beserta Jajaran dapat penghargaan dari TRC PPA.

Nasional

Peringati HUT Bhayangkara Ke 75, Kapolres Lampung Selatan beserta Jajaran dapat penghargaan dari TRC PPA.
Dapatkan Kulit Sehat dan Berkilau dengan Cara Ini!

Nasional

Dapatkan Kulit Sehat dan Berkilau dengan Cara Ini!
DKI Jakarta Bagikan Paket Masker, Handsanitizer, Sarung Tangan, Dan Makan Siang Jumat Berkah Di Warakas Jakarta Utara.

Headline

DKI Jakarta Bagikan Paket Masker, Handsanitizer, Sarung Tangan, Dan Makan Siang Jumat Berkah Di Warakas Jakarta Utara.
TGK. H. MUHAMMAD YUSUF A. WAHAB : ACEH KE DEPAN, BUTUH PEMIMPIN YANG “BERANI” MENJALANKAN SYARI’AT ISLAM

Aceh

TGK. H. MUHAMMAD YUSUF A. WAHAB : ACEH KE DEPAN, BUTUH PEMIMPIN YANG “BERANI” MENJALANKAN SYARI’AT ISLAM
Para Tokoh Nasional Tandatangani Sertifikat Penghargaan Bekasi Mencari Pemimpin

Headline

Para Tokoh Nasional Tandatangani Sertifikat Penghargaan Bekasi Mencari Pemimpin