RajaBackLink.com

Home / Opini

Minggu, 7 Maret 2021 - 18:36 WIB

Pilkada Aceh 2022 dan Turbulensi Politik Nasional

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Memasuki awal bulan maret 2021, pelaksanaan Pilkada Aceh belum ada suatu kepastian yang jelas, meskipun KIP Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal hari pungutan suara pada tanggal 22-2-2022. Namun setelah KIP Aceh menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 KPU Pusat mengeluarkan surat edaran surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra. yang meminta KIP Aceh untuk menghentikan tahapan pilkada yang telah ditetapkan. Menurut KPU pelaksanaan Pilkada harus mengacu UU Nomor 10 tahun 2016.

Dampak surat edaran KPU Pusat yang meminta penghentian tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 menunjukkan Pilkada Aceh tahun 2022 kemungkinan besar akan ditunda atau gagal terlaksana tahin 2022, efek penundaan Pilkada Aceh tahun 2022 bukan hanya berimplikasi terhadap posisi jabatan Gubernur Aceh dan puluhan kepala daerah Kabupaten/Kota akan di isi oleh Pejabat Caretakere (Pj) yang ditunjuk oleh Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) RI untuk masa 2 tahun mendatang sampai selesai digelar pilkada serentak pada tahun 2024.

Bila dilihat dari masa jabatan Gunernur Aceh dan 20 dari 23 Kepala Daerah Bupati/Wali Kota di Aceh akan berakhir pada tahun 2022. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Aceh, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota. Maka seyogianya Pilkada Aceh dilaksanakan 5 tahun sekali, jika dihitung pilkada Aceh pasca berlakunya UUPA pertama kali dilaksanakan pilkda pada tahun 2007, selanjutnya tahun 2012 dan tahun 2017.

Baca Juga :  Anggota DPR Musirawas Utara Angkat bicara Dan Membantah Desa Maur Tidak Terlibat Dalam Aksi Demo Menolak Perda Pesta Malam

Sebagaimana diketahui UUPA merupakan produk hukum yang diakui dalam kontisitusi Negera Kesatuan Republik Indonesia yang memberikan kewenangan khusus terhadap Aceh( Lex spesialist deroget generalis) sebagai bagian konsensus penyelesaian konflik antara RI-GAM tahun 2005 yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Selain Pilkada Aceh dilaksanakan 5 tahun sekali yang telah diatur dalam UUPA, selanjutnya UUPA memberikan kewenangan Aceh dalam hal-hal tertentu termasuk dalam hal kebijakan strategis Pemerintah Pusat terhadap Aceh, maka pihak Pemerintah Pusat harus berkonsultasi lebih dahulu dengan Pemerintah Aceh baik dengan Gubernur maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh(Aceh).

Sebagaima di atur dalam pasal 8 ayat 4 UU PA dan perkuat dengan Perpres nomor 75 tahun 2008 tentang tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan internasional, rencana persetujuan undang-undang, dan kebijakan administif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh.

Tarik menarik kepentingan Pilkada Aceh antara kepentingan Aceh yang menginginkan Pilkada Aceh tetap harus terlaksana tahun 2022 sementara Pemerintah Pusat tak bergeming bahwa pilkada serentak digelar tahun 2022 sesuai dengan program dan Kebijakan Pemerintahan Jokowi Dodo-Makruf Amin.

Terlepas adanya tarik menarik kepentingan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dimana Pemerintah Aceh menginginkan Pilkada Aceh tahun 2022 sesuai kewenangan dan kekhususan yang dimiliki berdasarkan UUPA, begitu juga kepentingan Pemerintah Pusat tetap melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan agenda Pilkada secara nasional. Dalam kontek ini juga harus dilihat dinamika politik yang terjadi secara nasional.

Baca Juga :  Drs. Hamkah B Kadi .Msc Anggota DPRI Komisi V Melakukan Kunjungan Kerja Ke Sulawesi Selatan

Rentetan peristiwa yang terjadi secara nasional tentu memiliki korelasi dan dampak luas terhadap berbagai sektor baik ekonomi, sosial, hukum dan politik terutama ditengah-tengah situasi pandemi covid-19.

Bila dilihat secara implisit tak dapat dipungkiri adanya sebuah turbalensi politik yang terjadi secara nasional, hal itu tentu mempunyai korelasi politik terhadap upaya mempertahankan status quo pada Pilpres, Pileg dan Pilkada pada tahun 2024. Turbalensi politik yang terjadi saat ini bukan saja akan menggilas tatanan demokrasi dan politik. akan tetapi turbalensi politik juga bisa menggilas peradaban dan akan sehat.

Adanya Kepentingan agenda politik nasional untuk menggelar Pilkada secara serentak seluruh Indonesia pada tahun 2024 dan pengaruh turbalensi politik ditingkat nasional, tentu juga tak dapat dipungkiri terjadinya kelemahan kekuatan politik di tingkat lokal(Aceh), hal itu tak terlepas kurang fokusnya Pemerintah Aceh dibawah Pimpinan Gubernur Nova Iriansyah dan DPRA. dalam hal memperjuangkan hak-hak kewenagan Aceh terutama terhadap Pilkada 2022.

Kelemahan kekuatan poltik lokal, dipengaruhi disharmonisasi antara Gubernur Aceh dan DPRA dalam tahun terakhir yang diawali berbagai polemik mulai dari Proyek Multi Year yang hampir berujung hak Interpelasi. selanjut nya kasak kusuk posisi jabatan Wakil Gubernur Aceh yang masih mengambang. ( by Masri / Aktivis Sosial Berdomisili di Aceh Timur )

Berita ini 261 kali dibaca

Share :

Baca Juga

KADIV PROPAM LAYAK DIPERIKSA

Opini

KADIV PROPAM LAYAK DIPERIKSA
Rezim KKN Harus Tumbang

Opini

Rezim KKN Harus Tumbang
JOKOWI HANCURKAN LEMBAGA PERADILAN 

Opini

JOKOWI HANCURKAN LEMBAGA PERADILAN 
Urgensi Pemilu Tanpa Jokowi

Opini

Urgensi Pemilu Tanpa Jokowi
Alumni GmnI Soni Soemarsono Layak Jadi Mendagri

Headline

Alumni GmnI Soni Soemarsono Layak Jadi Mendagri
GURU ”THOMAS” KENCING BERDIRI  MURID ”ANDI” KENCING BERLARI

Opini

GURU ”THOMAS” KENCING BERDIRI MURID ”ANDI” KENCING BERLARI
Aksi Buruh Harus Mengultimatum  Mogok dan Makzulkan Jokowi

Opini

Aksi Buruh Harus Mengultimatum Mogok dan Makzulkan Jokowi
HOREEE JOKOWI KE CHINA LAGI

Opini

HOREEE JOKOWI KE CHINA LAGI