SRIWIJAYATODAY.COM, MUARAENIM SUMSEL – PLT Sekda Muaraenim Tegaskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Guna Untuk Mempermudahkan Investasi
Pelaksana tugas (PLT)Sekda MuaraEnim Drs Emran Tabrani Pimpin rapat jalannya Identifikasi awal peraturan Bupati (Perbub) dan peraturan Daerah (Perda) terhadap Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Rapat Indentifikasi Awal tersebut di gelar di ruang rapat serasan sekundang Kamis 18 Maret 2021
Rapat tersebut di Ikuti oleh para sejumlah perwakilan perangkat daerah pemerintah kabupaten MuaraEnim Dalam penyampaiannya PLT Sekda Mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nantinya digunakan untuk dijadikan muatan dalam membuat peraturan Bupati (Perbub) dan peraturan daerah (perda) merupakan undang-undang yang dibuat untuk mempermudah Investasi.Ujar PLT Sekda
PLT Sekda Juga Mengatakan “Dengan Undang-undang yang ada Selama ini yang dipakai dalam pedoman di masing-masing perangkat daerah yang berkaitan dengan undang-undang OMNIBUS-LAW ini dipastikan harus selaras dengan undang-undang ini.
Sebaliknya tidak usah susah payah bila tidak ada korelasinya tidak usah dikaitkan dengan undang-undang ini Untuk dipahami filosofi seluruh undang-undang OMNIBUS-LAW ini gunanya untuk mempermudah Investasi.Tegas PLT Sekda
Usai PLT Sekda MuaraEnim Menyampaikan Penyampaiannya Kepala Dinas Tanaman pangan Hortikultura MuaraEnim Ir.Ulil Amri juga Menyampaikan Dinasnya terkait beberapa Undang-undang yang mengatur selama ini pada lahan pertanian berkelanjutan meminta saran dan petunjuk untuk ditelusuri guna untuk penerapan seperti apa dilapangan.pintanya.
(Dadang Hariansyah)