Muara Enim SRIWIJAYATODAY.COM – Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Darmanson, mengatakan bahwa peredaran jaringan Narkotika di kalangan masyarakat masih terus berlanjut.
Hal ini terbukti dengan tertangkapnya Dua orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 25 Mei 2023 beberapa hari lalu.
Kedua pelaku diamankan Personel Satres Narkoba Polres Muara Enim di wilayah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
“Penangkapan terhadap para pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ke desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim melalui jalan Kecamatan Muara Kuang.” Kata Darmanson dalam keterangannya secara tertulis pada Selasa, 30 Mei 2023.
Selain berhasil mengamankan Kedua pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 51,00 gram, berserta plastik berwarna hitam.
Satu unit kendaraan bermotor Honda beat dengan No Polisi BG 4052 TU dan Satu unit handphone merk Oppo A15 yang digunakan para pelaku saat melakukan perbuatannya.
“Dua orang pelaku tersebut ialah H (43) merupakan warga Tembusan Bukit Lama kota Palembang, dan D (32) warga desa Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.” Ungkap Darmanson.
Polisi jerat Dua orang pelaku pengedar Narkotika dengan Undangan-Undangan Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM