RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Minggu, 25 Juli 2021 - 12:53 WIB

Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Langsa – Pelaku pembunuh yang mayat dibuang ke Sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur beberapa hari yang lalu berhasil diringkus polisi pada, Sabtu (24/7/2021).

Pelaku yakni berinisial Z (25) warga Dusun Rukun, Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Z diketahui bekerja di gudang barang bekas milik Ridhwan yang dibunuhnya.

Tersangka Z diringkus polisi di Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) mengungkapkan bahwa pelaku tega membunuh Ridhwan dikarenakan adanya sakit hati.

Tersangka Z kuat dugaan keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Umumkan Daftar Penerima Beasiswa 2021.

Namun, Z tega menghilangkan nyawa Ridhwan dengan berencana melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Awalnya, tersangka Z sering dimaki-maki oleh korban karena adanya kesalahan dalam bekerja. Pelaku Z merasa sakit hati dan langsung menikam Ridhwan saat sedang tertidur lelap di malam hari dengan menikam nya di perut dan di dada korban sebanyak 2 kali.

Adapun barang-bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5.

Kemudian, 1 buah buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an. RIDHWAN, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 an. RIANTI HERIATY, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080, 2 buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Polres Sekadau Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

Untuk itu, tersangka Z dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau ancaman Pidana Hukuman Mati/Seumur Hidup/20 tahun.[**]

Reporter : Saiful amr

Berita ini 236 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pendukung Firman Dandy- Tgk Muchtar Padati Kampanye Akbar di Posko Madat Aceh Timur

Aceh

Pendukung Firman Dandy- Tgk Muchtar Padati Kampanye Akbar di Posko Madat Aceh Timur
Diduga Konsleting Listrik Satu Rumah di Suka Manis Dilalap Si jago Merah

Peristiwa

Diduga Konsleting Listrik Satu Rumah di Suka Manis Dilalap Si jago Merah
Jakarta, Sulsel, Jatim dan Sumbar Sama-Sama Berpeluang Lolos ke Semifinal

Aceh

Jakarta, Sulsel, Jatim dan Sumbar Sama-Sama Berpeluang Lolos ke Semifinal
RLH Akan Laporkan RSUD Nurdin Hamzah ke Komisi Informasi Publik

Daerah

RLH Akan Laporkan RSUD Nurdin Hamzah ke Komisi Informasi Publik
Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Pekerjaan Fisik Drainase Paving Stone dan Gorong-gorong

Daerah

Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Pekerjaan Fisik Drainase Paving Stone dan Gorong-gorong
Polemik Pemerintah Desa Vs BPD Desa Pagar Jati, Bermuatan Dendam Pribadi

Berita Sumatera

Polemik Pemerintah Desa Vs BPD Desa Pagar Jati, Bermuatan Dendam Pribadi
Partai Golkar Siap Menangkan Pileg Pilkada dan Pilpres 2024, Target 6 Kursi DPRD Prabumulih

Daerah

Partai Golkar Siap Menangkan Pileg Pilkada dan Pilpres 2024, Target 6 Kursi DPRD Prabumulih
Menurut FAKSI, Gubernur Nova Gagal Sejahterakan Rakyat Aceh

Aceh

Menurut FAKSI, Gubernur Nova Gagal Sejahterakan Rakyat Aceh