RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Minggu, 25 Juli 2021 - 12:53 WIB

Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Langsa – Pelaku pembunuh yang mayat dibuang ke Sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur beberapa hari yang lalu berhasil diringkus polisi pada, Sabtu (24/7/2021).

Pelaku yakni berinisial Z (25) warga Dusun Rukun, Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Z diketahui bekerja di gudang barang bekas milik Ridhwan yang dibunuhnya.

Tersangka Z diringkus polisi di Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) mengungkapkan bahwa pelaku tega membunuh Ridhwan dikarenakan adanya sakit hati.

Tersangka Z kuat dugaan keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Umumkan Daftar Penerima Beasiswa 2021.

Namun, Z tega menghilangkan nyawa Ridhwan dengan berencana melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Awalnya, tersangka Z sering dimaki-maki oleh korban karena adanya kesalahan dalam bekerja. Pelaku Z merasa sakit hati dan langsung menikam Ridhwan saat sedang tertidur lelap di malam hari dengan menikam nya di perut dan di dada korban sebanyak 2 kali.

Adapun barang-bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5.

Kemudian, 1 buah buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an. RIDHWAN, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 an. RIANTI HERIATY, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080, 2 buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Polres Sekadau Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

Untuk itu, tersangka Z dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau ancaman Pidana Hukuman Mati/Seumur Hidup/20 tahun.[**]

Reporter : Saiful amr

Berita ini 235 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Bupati Rocky Beri Penghargaan Untuk Polres Aceh Timur

Aceh

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Bupati Rocky Beri Penghargaan Untuk Polres Aceh Timur
Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kilogram Berhasil Diungkapkan Polda Aceh

Aceh

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kilogram Berhasil Diungkapkan Polda Aceh
Tim Sepak Bola POPDA Aceh Timur Hamok Bener Meriah 5-0, Rebut Tiket 8 Besar Meski Tersisa Satu Pertandingan VS Gayo Lues

Aceh

Tim Sepak Bola POPDA Aceh Timur Hamok Bener Meriah 5-0, Rebut Tiket 8 Besar Meski Tersisa Satu Pertandingan VS Gayo Lues
Jelang Peringatan HUT TNI ke-76, Dengan Sinergitas Kodim 0913 Penajam Paser Utara Gelar Serbuan Vaksinasi TNI

Daerah

Jelang Peringatan HUT TNI ke-76, Dengan Sinergitas Kodim 0913 Penajam Paser Utara Gelar Serbuan Vaksinasi TNI
Abah H.Hendi Ketua DPP Terumbu Banten Banten Klarifikasi Dan Menyatakan Sikap : Tolak Tegas Pengembangan PSN PIK – 2

ADV

Abah H.Hendi Ketua DPP Terumbu Banten Banten Klarifikasi Dan Menyatakan Sikap : Tolak Tegas Pengembangan PSN PIK – 2
No Arms, No Legs, No Worries

Hukum & Kriminal

No Arms, No Legs, No Worries
Aceh Timur Gelar Vaksinasi Massal bagi Para Siswa dan Masyarakat Umum

Aceh

Aceh Timur Gelar Vaksinasi Massal bagi Para Siswa dan Masyarakat Umum
PON ACEH-SUMUT XXI; Sepak Takraw, Jateng – Jabar pimpin grup Quadran Putri

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI; Sepak Takraw, Jateng – Jabar pimpin grup Quadran Putri