RajaBackLink.com

Home / Aceh / Daerah / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Minggu, 25 Juli 2021 - 12:53 WIB

Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Langsa – Pelaku pembunuh yang mayat dibuang ke Sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur beberapa hari yang lalu berhasil diringkus polisi pada, Sabtu (24/7/2021).

Pelaku yakni berinisial Z (25) warga Dusun Rukun, Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Z diketahui bekerja di gudang barang bekas milik Ridhwan yang dibunuhnya.

Tersangka Z diringkus polisi di Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) mengungkapkan bahwa pelaku tega membunuh Ridhwan dikarenakan adanya sakit hati.

Tersangka Z kuat dugaan keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Umumkan Daftar Penerima Beasiswa 2021.

Namun, Z tega menghilangkan nyawa Ridhwan dengan berencana melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Awalnya, tersangka Z sering dimaki-maki oleh korban karena adanya kesalahan dalam bekerja. Pelaku Z merasa sakit hati dan langsung menikam Ridhwan saat sedang tertidur lelap di malam hari dengan menikam nya di perut dan di dada korban sebanyak 2 kali.

Adapun barang-bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5.

Kemudian, 1 buah buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an. RIDHWAN, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 an. RIANTI HERIATY, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080, 2 buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Polres Sekadau Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

Untuk itu, tersangka Z dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau ancaman Pidana Hukuman Mati/Seumur Hidup/20 tahun.[**]

Reporter : Saiful amr

Berita ini 237 kali dibaca

Share :

Baca Juga

35 Tahun Tidak Tersentuh Perbaikan, Jembatan Di Dusun Rondah Permai RT 14 Desa Sidomulyo Kec Nanga Pinoh Kab Melawi Rusak Parah

Daerah

35 Tahun Tidak Tersentuh Perbaikan, Jembatan Di Dusun Rondah Permai RT 14 Desa Sidomulyo Kec Nanga Pinoh Kab Melawi Rusak Parah
Adakah Sentuhan sosial dari Pemkab atau Dermawan Untuk Mak War Agar Dapat Menggapai Asa..

Aceh

Adakah Sentuhan sosial dari Pemkab atau Dermawan Untuk Mak War Agar Dapat Menggapai Asa..
SESOSOK PIMPINAN YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TINGGI, INSPIRATIF SERTA INOVATIF DAN RAMAH DENGAN STAFF / BAWAHAN

Berita Sumatera

SESOSOK PIMPINAN YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TINGGI, INSPIRATIF SERTA INOVATIF DAN RAMAH DENGAN STAFF / BAWAHAN
Peringati Bulan K3 Nasional 2024, Medco E&P Gelar Rangkaian Kegiatan Edukasi

Aceh

Peringati Bulan K3 Nasional 2024, Medco E&P Gelar Rangkaian Kegiatan Edukasi
Ketua Kelompok Penerima PKH Muara Semerah Mudik Sebut ” Aksi Protes Itu Tidak Benar “

Daerah

Ketua Kelompok Penerima PKH Muara Semerah Mudik Sebut ” Aksi Protes Itu Tidak Benar “
Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK

Berita Sumatera

Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK
Pasang Stiker dan Bagikan Pamflet ke Pengendara, Operasi Patuh Maung 2023 Polres Lebak

Daerah

Pasang Stiker dan Bagikan Pamflet ke Pengendara, Operasi Patuh Maung 2023 Polres Lebak
Breaking News : Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Sita Dokumen Laporan PMI

Berita Sumatera

Breaking News : Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Sita Dokumen Laporan PMI