Sriwijayatoday.com | Langsa – Pelaku pembunuh yang mayat dibuang ke Sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur beberapa hari yang lalu berhasil diringkus polisi pada, Sabtu (24/7/2021).
Pelaku yakni berinisial Z (25) warga Dusun Rukun, Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Z diketahui bekerja di gudang barang bekas milik Ridhwan yang dibunuhnya.
Tersangka Z diringkus polisi di Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) mengungkapkan bahwa pelaku tega membunuh Ridhwan dikarenakan adanya sakit hati.
Tersangka Z kuat dugaan keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Namun, Z tega menghilangkan nyawa Ridhwan dengan berencana melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Awalnya, tersangka Z sering dimaki-maki oleh korban karena adanya kesalahan dalam bekerja. Pelaku Z merasa sakit hati dan langsung menikam Ridhwan saat sedang tertidur lelap di malam hari dengan menikam nya di perut dan di dada korban sebanyak 2 kali.
Adapun barang-bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5.
Kemudian, 1 buah buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an. RIDHWAN, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 an. RIANTI HERIATY, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080, 2 buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/Botut.
Untuk itu, tersangka Z dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau ancaman Pidana Hukuman Mati/Seumur Hidup/20 tahun.[**]
Reporter : Saiful amr