Sriwijayatoday.com, PALI – Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres PALI patut diapresiasi setelah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Desa ini dikenal dengan julukan “Kampung Narkoba,” lantaran warganya yang kerap enggan memberikan informasi tentang aktivitas narkoba.
Di bawah komando Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, M.H., dua pengedar narkotika berinisial BC (37) dan ZLK (41), warga Air Itam, berhasil ditangkap. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu-sabu seberat 308 gram senilai Rp162 juta, 50 butir pil ekstasi berlogo “kepala singa” seberat 14 gram senilai Rp20 juta, satu unit handphone Vivo Y30, dan sebuah timbangan digital.
AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., selaku Kapolres PALI, melalui AKP Aan Sriyanto, mengungkapkan operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah rumah panggung di Desa Air Itam. Mendengar laporan tersebut, AKP Aan memerintahkan KBO IPTU Taufik Hidayat dan PS Kanit Narkoba Bripka Fernadi Prima Yudha, S.H., untuk menyelidiki lebih lanjut.
Setelah memastikan informasi akurat, IPTU Taufik Hidayat bersama tim Opsnal menjalankan strategi undercover buy, di mana anggota menyamar sebagai pembeli. Dalam proses transaksi, pelaku BC menyerahkan narkotika secara langsung kepada anggota yang menyamar.
“Saat transaksi berlangsung, tim kami yang sudah bersiap langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku,” ungkap AKP Aan kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Dari pengakuan pelaku, narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial “DS.” Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba, meski harus berhadapan dengan tantangan di wilayah yang dikenal sulit dijangkau hukum. (Red)