RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 Maret 2022 - 09:12 WIB

Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

www//Sriwijayatoday.com Kabiro Kab Waykanan (Basirawan)

Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kamis (24/03/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap Narkotika di Kampung Suka Negeri, Gunung Labuhan.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satgas Ops Antik Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial CND (23) di halaman salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan TSK CND berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.

Baca Juga :  Menkumham Yasonna Laoly Tandatangani Prasasti Peresmian UKK Di Mandailing Natal

Selanjutnya satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, jarum bakar, cattonbuds bekas pakai, pipet plastik menyerupai skop dan satu buah alat hisap terbuat botol kaca bening.

Ditempat terpisah, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira Pukul 17.30 wib, di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,”Ungkap Kasatnarkoba.

Satgas Ops Antik Polres Way Kanan juga berhasil mengamankan pelaku inisial RBP alias AKA diduga menguasai, menyimpan, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

RBP alias Aka (40) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan petugas lantaran hasil pengembangan dari TSK inisial CND.

Baca Juga :  BKPSDM Umumkan Peserta Lulus Seleksi Assessment pada 6 JPT Pratama di Aceh Timur

Berdasarkan keterangan CND bahwa ia memperoleh sabu dengan cara membeli dari Aka sehingga petugas langsung mengamankan RBP alias Aka saat dirumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan di kamar Aka berupa seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kaca, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu buah jarum bakar, satu buah jarum bakar terbuat dari kertas timah rokok dan dua buah pipet plastik bening .

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tim PWRI Kab Waykanan

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Aceh

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional
INI KIAT POLSEK SEPAUK CEGAH KRIMINALITAS DI SAAT BANJIR

Daerah

INI KIAT POLSEK SEPAUK CEGAH KRIMINALITAS DI SAAT BANJIR
Masih Ingat ! Kasus Promosi Judi Online, Polda Aceh Telah Limpahkan ke JPU Tunggu Vonis Ya !.

Aceh

Masih Ingat ! Kasus Promosi Judi Online, Polda Aceh Telah Limpahkan ke JPU Tunggu Vonis Ya !.
Pimpin Apel Penerimaan Siswa Latja SPN Polda Aceh, Ini Pesan Kapolres Aceh Timur

Aceh Timur

Pimpin Apel Penerimaan Siswa Latja SPN Polda Aceh, Ini Pesan Kapolres Aceh Timur
Thabrani Ketua DPC PWRI Waykanan Halal Bihalal Antar Pengurus dan Jajaran Anggota nya

Berita Sumatera

Thabrani Ketua DPC PWRI Waykanan Halal Bihalal Antar Pengurus dan Jajaran Anggota nya
Polsek Ella Hilir Dampingi Kegiatan Penyuntikan Tahap Kedua Program Nasional Vaksinasi Covid -19 Di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi

Daerah

Polsek Ella Hilir Dampingi Kegiatan Penyuntikan Tahap Kedua Program Nasional Vaksinasi Covid -19 Di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi
Polsek Belimbing Bekerja Sama Dengan Puskesmas Gelar Vaksinasi Tahap 1

Daerah

Polsek Belimbing Bekerja Sama Dengan Puskesmas Gelar Vaksinasi Tahap 1
POPDA ACEH XVII 2024 : Aceh Timur Lolos Babak 8 Besar Cabor Basket Putra

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Aceh Timur Lolos Babak 8 Besar Cabor Basket Putra