www//Sriwijayatoday.com Kabiro Kab Waykanan (Basirawan)
Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kamis (24/03/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap Narkotika di Kampung Suka Negeri, Gunung Labuhan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satgas Ops Antik Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial CND (23) di halaman salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan TSK CND berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
Selanjutnya satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, jarum bakar, cattonbuds bekas pakai, pipet plastik menyerupai skop dan satu buah alat hisap terbuat botol kaca bening.
Ditempat terpisah, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira Pukul 17.30 wib, di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,”Ungkap Kasatnarkoba.
Satgas Ops Antik Polres Way Kanan juga berhasil mengamankan pelaku inisial RBP alias AKA diduga menguasai, menyimpan, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
RBP alias Aka (40) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan petugas lantaran hasil pengembangan dari TSK inisial CND.
Berdasarkan keterangan CND bahwa ia memperoleh sabu dengan cara membeli dari Aka sehingga petugas langsung mengamankan RBP alias Aka saat dirumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan di kamar Aka berupa seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kaca, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu buah jarum bakar, satu buah jarum bakar terbuat dari kertas timah rokok dan dua buah pipet plastik bening .
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tim PWRI Kab Waykanan