Sriwijayatoday.com // PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap RR (24), warga Dusun II Desa Air Itam Timur, Penukal, Kabupaten PALI, Pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di pondok samping rumah pelaku, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan LP / A / 64 / VIII/2024 / SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 27 paket plastik klip bening kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 7,43 gram, serta 30 butir pil ekstasi dengan total berat bruto 13,25 gram.
Rincian ekstasi yang ditemukan termasuk 11 butir pil berlogo “HEINEKEN”, 10 butir berlogo “BRAZIL”, dan 9 butir berlogo “KERANG”. Selain itu, turut diamankan uang pecahan Rp. 100.000, sebuah dompet kulit hitam, dan handphone merek ITEL V55.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU AAN SRIYANTO, SH, MH, melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat.
“Tim yang dipimpin oleh IPTU SRIYANTO, bersama dengan Tim Sus Gabungan dan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan,” jelas kasat narkoba pada Rabu (14/08/2024).
IPTU Aan Sriyanto juga menyampaikan Barang bukti ditemukan di samping rumah RR yang saat itu sedang berada di pondok tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI.