RajaBackLink.com

Home / Aceh / Covid 19 / Daerah / Headline / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 24 Juli 2021 - 11:35 WIB

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Lhokseumawe – Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya, Jumat malam (23/7).

Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Predator Seksual Game Online

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  Sinergitas Polsek Dan Pemerintah Setempat Dalam Kegiatan Serbuan Vaksin Bantu Kendalikan Covid-19

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” imbuh Pamen tiga melati tersebut sembari mengakhiri keterangannya.(Saiful amr/Jimbrown Badar).

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Antara Tangis dan Tawa Hasi PUSS KIP Aceh Timur

Berita Sumatera

Niat Hati Memancing Ikan Di Sungai Seorang Pelajar Santri Ponpes Al-Haramain Pulau-Panggung Meregang Nyawa

Aceh Timur

Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Sumatera-Jawa, Dibungkus Satresnarkoba Polres Aceh Timur

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Cabor Taekwondo Aceh Timur, Berhasil Raih Medali Emas

Headline

Kapolri Wujudkan Mimpi Teuku Tegar Atlet Peraih Emas PON Jadi Polisi

Headline

Pimpinan Media Jejak Terkini Online, Rosmini (Dg. Kebo), Rayakan Ulang Tahun di Makassar

Headline

Kantor Dinas PUPR dan UKPBJ Kabupaten Banyuasin Digeledah Penyidik Kejati Sumsel

Aceh

Dalam Semalam Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online