RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 April 2024 - 09:50 WIB

Dalam Semalam Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Saiful Amri - Penulis Berita

 

“Dalam Semalam Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online”

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, pada hari Kamis, (25/04/2024) malam berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh para pelaku.

Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini, terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU, 30 tahun, warga Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman yang diamankan sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kedai kopi, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman. Dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa; Screenshot akun judi online di situs Web tahun4dmu.com; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 28.740 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.

Baca Juga :  Camat Peudawa Adnan Sag Resmi Melantik Keuchik, Asan Ranphak

Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25 tahun, warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 04.30 di sebuah warung kopi desa setempat. Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa; Handphone merk Oppo A53; Screenshot akun judi online di situs Web turbospin138.xyz; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 103.870 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tegaskan, Segera Penuhi Kebutuhan di Posko Pengungsian. 

“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Dikatakan, atas perbutannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. (*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Vaksinasi Massal Berhadiah Paket Umroh Tahap 2 Telah Digelar, Ini Peraih Hadiahnya

Aceh

Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kapolres Aceh Timur Edukasi Masyarakat

Aceh

Kapolres Aceh Timur Siap Menerima Kritik, Saran dan Keluhan Masyarakat Melalui Jumat Curhat

Aceh

Gara-Gara Tidak Vaksin Covid-19, Camat Julok Perintahkan Kades Tahan Gaji Perangkat Desa

Aceh

Anggota Polsek Peureulak Barat Bantu Evakuasi Petani Yang Meninggal di Sawah

Aceh

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembunuh Supir Grab Asal Medan, Satu Buron

Aceh

Hasan Coffee Arabica Selalu Di kunjungi Penggemar Kopi dari Berbagai Kalangan

Aceh

Pemdes Alue Jangat, Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023