Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Informasi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim Rabu, 02 November 2022 dibenarkan oleh Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H.,.
Informasi peristiwa tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Semendo, Aipda Ardiansyah Yunisca melalui sambungan telepon seluler pada Rabu malam, 02 November 2022.
Diterangkan Aipda Ardiansyah, kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB di rumah pelaku yang berada di desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim. Tindakan penganiayaan dilakukan pelaku dengan membacok korban menggunakan parang secara berulang-ulang ke bagian kepala korban sebanyak Tiga kali dan Satu kali ke arah pundak sebelah kiri. Belum diketahui pasti motif dari peristiwa ini. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.Terang Aipda Ardiansyah.
“Pelaku atas nama Mustopa (56), sudah diamankan tim alap-alap Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendo berserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 45cm. Dibawa langsung ke Mapolsek Semendo pada pukul 10.30 WIB tadi pagi. Saat penangkapan pelaku sudah mengamankan diri di rumah kepala desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut dan mengakui perbuatannya.” Ujar Ardiansyah.
Atas peristiwa ini, pelaku akan diancam dengan pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Korban atas nama Harnadi (57), sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. M. Rabain Muara Enim untuk menjalani tindakan medis. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM