RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:33 WIB

Ucapan ,“3 Kartu,” Wartawan Dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks!!! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Kota serang,”Sriwijaya today.Com.-

 

Pernyataan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, yang menyebut wartawan atau LSM harus membawa “3 kartu” saat meliput, telah menimbulkan kegaduhan luas. Dalam video yang viral, Agis menyatakan bahwa wartawan harus memiliki kartu dari Dewan Pers, kartu media, dan kartu organisasi profesi, agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

Namun, klarifikasi dari Dewan Pers dan aturan yang berlaku menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah tidak benar alias hoaks!!n

Fakta Aturan Peliputan dan Legalitas Wartawan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan memiliki “tiga kartu” untuk melakukan peliputan atau investigasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.”

Sementara itu, Dewan Pers menyatakan bahwa identitas wartawan cukup dibuktikan dengan kartu pers dari media tempat ia bekerja, dan bukan harus dari tiga lembaga atau organisasi yang berbeda.

Baca Juga :  Evaluasi Pelaksanaan Progja TW III TA 2023 : Pangdam XIV/Hsn Tekankan Hal-Hal Yang Masih Kurang Agar Diperbaiki Untuk Kualitas Tugas dan Bekerja Dengan 6 K Di Hati Kita*

“3 Kartu” Bukan Aturan Dewan Pers!

Tidak ada peraturan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa wartawan harus memiliki tiga kartu. Bahkan, jurnalis independen atau freelance yang tidak tergabung dalam organisasi apapun pun tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers selama ia menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan bertanggung jawab.

 

Jadi, pernyataan Wakil Walikota Serang bukan hanya menyesatkan, tapi juga berpotensi melanggar hukum karena dapat dianggap menghalangi kerja jurnalistik dan mendelegitimasi kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Sanksi Hukum Atas Pernyataan Menyesatkan Terkait Pers

Ucapan pejabat publik yang bersifat menyesatkan dan mengarah pada pembatasan kerja pers bisa dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 18 ayat (1):

Ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, diancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  Pemdes Tumpaan Satu Salurkan BLT-DD Bulan Desember Ini Pesan Kumtua Altje Sumilat

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik jika ucapan tersebut merugikan profesi wartawan secara luas.

️ Wartawan Tidak Harus Punya Tiga Kartu!!! Sebagai klarifikasi penting kepada publik dan pejabat:

Wartawan cukup memiliki:

Surat tugas atau kartu identitas dari media tempatnya bekerja

Menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Tidak wajib memiliki:

Kartu dari Dewan Pers (karena Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pribadi untuk wartawan)

Kartu dari organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan lain-lain (keanggotaan bersifat sukarela)

️ Seruan untuk Wakil Walikota Serang Minta Maaf dan Klarifikasi

Ucapan Wakil Walikota Serang yang telah beredar luas tersebut sudah seharusnya diklarifikasi secara terbuka, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers, serta menghambat tugas jurnalis dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial di daerah.

Jika Wakil Walikota Serang tidak memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, maka Aliansi Serang Utara bersama komunitas pers dapat menempuh jalur hukum atau Dewan Pers untuk menuntut pertanggungjawaban etik maupun pidana.

(RED)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sinergitas TNI-Polri Takalar Selesaikan Masalah Warga Binaan Melalui Problem Solving 

Headline

Sinergitas TNI-Polri Takalar Selesaikan Masalah Warga Binaan Melalui Problem Solving 
UD, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Bekuk Satreskrim Polres Lahat

Headline

UD, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Bekuk Satreskrim Polres Lahat
Operasi Masker PPKM Skala Mikro Terus Digalakan Oleh Babinsa Koramil 01/Kranji Bersama Tiga Pilar

Headline

Operasi Masker PPKM Skala Mikro Terus Digalakan Oleh Babinsa Koramil 01/Kranji Bersama Tiga Pilar
BREAKING NEWS :  JPU Sebut Tersangka Kasus Pertambangan Minerbat di Muara Enim Terancam Penjara 5 Tahun

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : JPU Sebut Tersangka Kasus Pertambangan Minerbat di Muara Enim Terancam Penjara 5 Tahun
Breaking News : Hilangnya Besi Pendrol, Kapolres Muara Enim Sebut PT KAI Alami Sejumlah Kerugian

Berita Polisi

Breaking News : Hilangnya Besi Pendrol, Kapolres Muara Enim Sebut PT KAI Alami Sejumlah Kerugian
“Saweu Sikula”, Kapolsek Pantee Bidari Ajak Pelajar Jadi Agen Perubahan

Aceh

“Saweu Sikula”, Kapolsek Pantee Bidari Ajak Pelajar Jadi Agen Perubahan
Deny Eka Chandra (SE).mendapat dukungan 46 suara dan menjadi calon tunggal,, untuk ketua DPD KNPI Kabupaten Muara-Enim. 

Headline

Deny Eka Chandra (SE).mendapat dukungan 46 suara dan menjadi calon tunggal,, untuk ketua DPD KNPI Kabupaten Muara-Enim. 
PARTAI POLITIK PERUSAK DEMOKRASI

Headline

PARTAI POLITIK PERUSAK DEMOKRASI