Sriwijayatoday.com | Polda Kalbar Polres Melawi – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Di depan cafe Simpati Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Senin (22/11).
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., MH menyampaikan Penangkapan tersebut bermula dari Laporan warga yang kehilangan motor.
“Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Saudara Tomy bahwa sepeda motor RX King miliknya hilang di curi orang” Ucap Kasat Reskrim.
Pelaku TIN (22 Th) Laki-laki, Jl. Repormasi RT/RW 004/005 Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Melawi. IN (26 Th) laki-laki, Desa Nanga Masau Kecamatan Kayan hulu Sintang. CAP (21Th), laki-laki, Dusun Nusa Onap RT/RW 004/003 Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan Melawi. Ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor yang dicurinya saat berada di Simpang lokalisasi Simpati” Jelas Kasat Reskrim.
“Dari hasil introgasi ketiga pelaku membenarkan atas perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut” lanjutnya.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan” Tutupnya.
Penulis : Arbain
Publies (Musa)