RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:32 WIB

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Papua, Sriwijaya Today – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau Pasar Potikelek di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (14/01/2026).

Peninjauan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peran mama-mama pedagang sebagai penopang utama ekonomi keluarga sekaligus pusat perputaran ekonomi rakyat di wilayah tersebut.

Setibanya di lokasi, Wapres disambut hangat dengan penyambutan adat berupa pemakaian topi tradisional oleh mama-mama pedagang.

Diantara keriuhan para pedagang dan antusiasme masyarakat setempat, Wapres kemudian berkeliling pasar dan berdialog langsung dengan para pedagang.

Bagi para pedagang, Pasar Potikelek ini merupakan pilar utama penghidupan yang mampu membiayai kebutuhan harian hingga pendidikan anak ke jenjang perguruan tinggi melalui penjualan hasil bumi dan kerajinan tangan seperti noken.

Masyarakat pun menilai pasar ini sebagai pusat pemenuhan kebutuhan harian yang lengkap, sekaligus menaruh harapan besar agar pemerintah terus memberikan perhatian berkelanjutan bagi para pedagang kecil dan pengrajin lokal.

Sumber : BPMI Setwapres

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar 

Daerah

Awal Munculnya FKPMJ Menjadi Viral

Headline

‎KPPI Menjadi Wadah Sinergi Antar Komunitas Perempuan Yang Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah, Dunia Usaha Dan Akademisi

Headline

Tim SAR Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Makassar

Headline

Ini Harapan Kapolsek Marbo Saat Gelar Jumat Curhat di Desa Laikang

Headline

KESERAKAHAN INDOMARET HINGGA HARUS HANCURKAN MASJID

Daerah

PKS Kaliori – Sumber Menguat, Diprediksi Raih Kursi ke 6 

Berita Sumatera

HEADLINE NEWS : Terima Pembayaran Denda dari Terpidana, Kasi Pidum Menyebut Pembayaran Denda Sesuai Amar Putusan Pengadilan