RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Narkoba

Jumat, 12 Maret 2021 - 08:36 WIB

Tak Sempat Kabur Lagi “JA” Akhirnya Pasrah

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comOKU Timur@ SatResnarkoba Polres OKU Timur bersama Team gabungan Anggota Reskim Polsek Cempaka (Rabu/10/3/2021) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika yang tertuang di dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H diidampingi KasatResnarkoba IPTU REGAN KUSUMA WARDANI S.I.K dan Kapolsek Cempaka IPTU DWI HENDRO S.SH. melalui Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO menerangkan bahwa Anggota Reskim Polsek Cempaka telah mengamankan satu orang Tersangka Tersandung Kasus Narkoba jenis Sabu dengan insial JA (31) yang diketahui salah satu warga Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.

Baca Juga :  Malang Tak Dapat Di Hindari Gara Gara Mengaku Petugas Lapas Kini Berurusan Dengan Pihak Berwajib

“Tersangka JA (31) kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur Kerena dengan sengaja melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu seberat bruto 0.32 gram”,terang Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto.

Kapolsek IPTU Dwi Indro S.SH juga menerangkan,”Ungkap Kasus terkait Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat jika di kediaman salah satu warga yang bernama Heri (yang kini menjadi DPO) terletak di dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur acap kali sering terjadi transaksi serta pesta Narkoba”,

“Berdasarkan informasi yang didapat kemudian (Rabu/10 Maret 2021) sekira pukul 18.30 wib, Anggota Reskrim Polsek Cempaka dan Anggota SatRes Narkoba Polres OKU Timur (Tim Gabungan) segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Tersangka JA sementara Heri (DPO) berhasil kabur melarikan diri”,terang IPTU Dwi Indro.

Baca Juga :  SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Hasil interogasi Penyidik JA (31) mengakui jika barang haram tersebut didapat dari Heri (DPO) seharga Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) yang Tersangka konsumsi bersama sama dengan HERI ( DPO) dirumah tersebut (TKP).

Barang Bukti Satu Paket Hemat Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.32 gram,dua buah korek api gas,serta satu buah pirek kaca yang masih ada sisa Sabu selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur bersama JA guna penyidikan proses Hukum lebih lanjut.(TR).

Berita ini 446 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Datangi Sekolah-sekolah Di Wilayah Hukum Polsek Lawang Kidul. Baca Selengkapnya Disini.

Berita Sumatera

Polisi Datangi Sekolah-sekolah Di Wilayah Hukum Polsek Lawang Kidul. Baca Selengkapnya Disini.
Pedagang Telor Dan Buah Buahan Kota Pagaralam Menjerit

Berita Sumatera

Pedagang Telor Dan Buah Buahan Kota Pagaralam Menjerit
Kapolda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin dan Waspadai Covid-19 Varian Baru Omicron

Aceh

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin dan Waspadai Covid-19 Varian Baru Omicron
Ini Tanggapan Sekdin Pendidikan Kabupaten OKI, Atas Tudingan Keterlibatan Dirinya Dalam Pengaturan Penggandaan Lembar Ujian.

Berita Sumatera

Ini Tanggapan Sekdin Pendidikan Kabupaten OKI, Atas Tudingan Keterlibatan Dirinya Dalam Pengaturan Penggandaan Lembar Ujian.
Pj. Bupati OKI Melalui Dinas PUPR”, Program Prioritas Mendongrak Perekonomian  Perbaikan Jalan Cengal-Sungai Jeruju Dipercepat

Berita Sumatera

Pj. Bupati OKI Melalui Dinas PUPR”, Program Prioritas Mendongrak Perekonomian Perbaikan Jalan Cengal-Sungai Jeruju Dipercepat
Wakil Bupati Way Kanan Gelar Acara Buka Bersama Sekaligus Resmikan Galeri Pusat Kerajinan Kampung Way Tuba

Berita Sumatera

Wakil Bupati Way Kanan Gelar Acara Buka Bersama Sekaligus Resmikan Galeri Pusat Kerajinan Kampung Way Tuba
Polemik Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pulau Panggung Segamit. Begini Kata Aktivis Senior Muara Enim

Berita Sumatera

Polemik Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pulau Panggung Segamit. Begini Kata Aktivis Senior Muara Enim

Advetorial

Kopi Arabica Semende Menjadi Buruan Para Penikmat kopi