Lampung Selatan, Sriwijayatoday.com, Sehubungan viralnya di beberapa media online pekan ini, terkait dugaan bagi bagi Commitment Fee dari Supplier untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Tanjung Sari, Camat angkat bicara.
” Terkait adanya dugaan pemberian atau fee dari supplier, atau apapun itu, kami tidak mengetahui dan mempersoalkan hal tersebut, sepanjang Program sembako bisa di laksanakan oleh pihak e warung kepada KPM,” ungkapnya.
Camat menbahkan perlu di ketahui, bahwa dalam Pedum BPNT/Sembako, di mungkinkan pihak supplier dan e-warung mendapatkan ke untungan, karena jika tidak ada keuntungan, tentu tidak ada yang bersedia menjadi Supplier dan e warung, lalu siapa yang bersedia menjalankan Program BPNT di Desa tersebut dengan nada tanya.
” Memang betul, sumber dari TKSK terdokumentasi bahwa adanya bagi bagi fee, dalam hal tersebut, apakah TKSK bisa membuktikan pernyataannya?, disisi lain sekcam sudah membantah hal tersebut jelasnya melalui via whatsapp kepada awak media (15/09/2021).
Lain halnya yang sampaikan Handrianto yang mendokumentasikan percakapan itu, Pada saat konfirmasi kepada KPM dan TKSK bersama Anggota LSM GMBI menanyakan, perihal, apakah Camat Tanjung Sari dapat fee atau tidak? Jelas TKSK, ” ya ada Rp, 1000/KPM buat saya, Rp 2000/KPM buat sekcam, Rp 3000 buat pak camat,” Jelas Handrianto menirukan bahasa AL Kepada awak media.
Menyikapi kilah dan tantangan camat agar TKSK membuktikan kebenaran pernyataannya, Handrianto menjelaskan, ” Ya itu bukan tugas saya, yang jelas kalau bahasa camat itu fitnah, ya silahkan, dan sah sah saja, dan kalau pun itu fitnah ya TKSK itu yang memfitnah bukan saya, silahkan camat tuntut sumber yang berbicara fitnah atau mencemarkan nama baik pungkasnya, (17/09). (HBS)