Sriwijayatoday.com | Pagaralam –
Menangapi pemberitaan media Terkait ciutan Pers Plat merah oleh ketua DPR Kota Pagaralam Jenny Sandyiah SE.MH bulan lalu yang di anggap oleh salah satu oknum wartawan Star Indo Alkafi
media Maspolin tentang kalimat oknum wartawan AL kahfi, Saya AL kahfi mempertanyakan kalimat oknum tersebut maksud dan arti oknum itu saya mintak kepada media tersebut untuk menjelaskan kalimat oknum wartawan yang meyebut nama saya itu apa..???
Pendapat saya secara pribadi kalimat oknum itu bahwa saya telah melakukan tindakan kejahatan melawan hukum, yang mana tindakan melawan hukum itu saya lakukan jelaskan sebelum masalah ini saya jadikan masalah.
Menangapi stetmen terlapor :
Dalam perkembangannya, terakhir saya mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Pimpred Starindonews.com perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja antara Starindonews dengan Al Kahfi atas rekomendasi dari Dewan Pers sebagaimana hasil sidang Dewan Pers yg memutuskan bahwa berita tentang ‘pers plat merah’ dari media ini tidak memenuhi kode etik jurnalistik,ungkapnya .
menjawab stetmen terlapor saya jelaskan bahwa saya belum menerima surat pemberhentian tersebut.
Di dalam laporan terlapor kedewan pers tentang pemberitaan media starindonewa.com terkait berita Peyidik Polres pagaralam Periksa dua wartawan saksi terkait Laporan pers plat mera, didalam Risalah / surat dewan pers tidak ada kalimat mengatakan bahwa memerintahkan untuk mencabut laporan saya baik untuk media starindonews.com ataupun saya pribadi.
sepengetahuan saya isi surat Risalah Dewan pers / keputusan sidang atas laporan terlapor ke Dewan pers adalah untuk memberikan / menulis menerbitkan hak jawab terlapor, dan hal itu sudah di lakukan
sedangkan akan di gelar perkara yang mana pelapor dan terlapor akan di undang sampai saat ini saya belum ada pemberitahuan baik secara tertulis ataupun lisan.(REDw3)