RajaBackLink.com

Home / Narkoba

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:39 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Gerebek Gubuk, Wanita 34 Tahun Dibekuk

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oplus_131072

Oplus_131072

Sriwijayatoday.com, PALI – Tim Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial IY (34), warga Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, diringkus saat diduga tengah menjalankan bisnis haramnya di sebuah gubuk terpencil, Selasa (25/3/2025) pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Merespons cepat, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., segera mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Idik, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah pemantauan intensif, polisi memastikan target yang dicurigai adalah IY. Tepat pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip bening sedang berisi enam paket kecil sabu-sabu seberat bruto 1,50 gram. Polisi juga mengamankan tujuh ball plastik klip kosong, satu pipet skop kuning, dan sebuah ponsel Vivo Y28 hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

IY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang hendak diperjualbelikan. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan ke Mapolres PALI untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi celah bagi para pelaku yang berusaha merusak generasi muda dengan narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya.

Selain itu, ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting.”Kami mengajak warga untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujarnya, Kamis (27/03/2025).

Saat ini, IY masih diperiksa intensif di Satresnarkoba Polres PALI. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba. AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. (Red)

Editor Sriwijayatoday

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Narkoba

RUHUT : KOPASSUS TOLONG JAGA JOKOWI

Aceh

Pengadilan Idi Aceh Timur Gelar Sidang Kasus Shabu 133 Kg dengan Tuntutan Hukuman Mati

Berita Sumatera

Tak Sempat Kabur Lagi “JA” Akhirnya Pasrah

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Sita 17 Paket Sabu Siap Edar, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Belimbing

Aceh

4 Kg Sabu 9 Kg Ganja Disita Dari Tangan Para Tersangka Jaringan Mafia Narkoba

Aceh

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kilogram Berhasil Diungkapkan Polda Aceh

Narkoba

Diduga Akan Transaksi Sabu, 2 Remaja Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI.

Aceh Timur

Gegara Ngancam Abang Ipar JF Ketahuan Dagang Barang Haram