Sriwijayatoday.com, PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.
Penetapan status terduga tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/6), dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kapolres mengungkapkan, Arisman yang menjabat sebagai Pj Kades dari April hingga Desember 2021, telah mencairkan anggaran desa sebesar Rp999 juta (DD) dan lebih dari Rp1 miliar (ADD). Namun, dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Sejumlah kegiatan terindikasi fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres PALI.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan karena tidak selesai atau tidak sesuai rencana antara lain pembangunan gedung PAUD dan renovasi kantor desa. Berdasarkan audit, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp860 juta.
Fakta yang mengejutkan, menurut Kapolres, adalah pengakuan tersangka yang menggunakan dana desa tersebut untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
“Ini jelas bentuk pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres PALI, IPTU Dayen, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka AR dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami tegaskan, Polres PALI berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyimpangan anggaran, terutama yang merugikan masyarakat dan keuangan negara di tingkat desa. Tidak ada toleransi terhadap korupsi,” pungkasnya. (J)















