Sriwijayatoday.com, PALI – Insiden pengeroyokan sadis mengguncang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa, 4 Februari 2025. Seorang petani bernama Indra Mulyadi (35), warga Simpang Raja, menjadi korban aksi brutal yang dilakukan oleh Adison (39), seorang buruh harian lepas dari Talang Ubi Timur.
Diduga emosi karena menuduh Indra sebagai pencuri, Adison bersama rekannya, Enot, melakukan aksi main hakim sendiri yang nyaris merenggut nyawa korban.
Dikepung di Kebun Karet, Dihajar Tanpa Ampun
Sekitar pukul 13.00 WIB, Indra bersama rekannya, Amir (37), baru saja selesai mengumpulkan getah karet di kebun Talang Kelapa. Namun, kedamaian siang itu berubah mencekam saat Adison dan Enot tiba-tiba mendekati mereka dengan tatapan penuh amarah.
Tanpa basa-basi, Adison mencengkeram leher Indra dan menuduhnya sebagai pencuri yang membobol pondok milik Enot. Sebelum sempat membela diri, sebatang kayu mendarat keras di perutnya.
Indra terhuyung, tapi serangan tidak berhenti. Punggung, kepala, hingga paha kirinya dihantam berkali-kali. Suasana semakin tegang, hingga Amir dan saksi lain, Firman (40), nekat melerai aksi brutal tersebut. Dengan tubuh penuh luka, Indra segera melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.
Tim Beruang Hitam Bergerak! Pelaku Tak Berkutik
Tak butuh waktu lama, laporan Indra langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. Ia menginstruksikan Kanit I Unit Pidum, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., beserta Tim Beruang Hitam untuk menangkap pelaku.
Dalam penyelidikan cepat, keberadaan Adison terendus di Talang Rukis. Tim langsung bergerak dan meringkusnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Adison tak bisa mengelak. Dengan suara bergetar, ia mengakui perbuatannya.
“Saya emosi waktu itu, makanya saya pukul dia,” ujar Adison menyesal. Namun, sesal tak bisa menghapus hukuman yang kini menantinya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak akan ditoleransi.
“Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Jangan main hakim sendiri! Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan ke polisi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur. Barang bukti, termasuk hasil visum korban, telah dikumpulkan. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, Adison dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa hukum harus ditegakkan melalui jalur yang benar. Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. “Keadilan akan ditegakkan!”
Editor Sriwijayatoday