Sriwijayatoday.com OKU Sumatera Selatan – Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Presiden Republik Indonesia menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Dalam peraturan Pemerintah ini, menerangkan bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah, atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, usaha, sekolah, sosial, budaya maupun khusus.
Pemerintah Republik Indonesia selalu menjamin kualitas setiap bangunan di wilayahnya serta menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan sarana fasilitas umum. Dibangun untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsinya. Pemerintah Indonesia menjamin setiap kualitas bangunan, terlebih kualitas bangunan gedung sekolah yang berfungsi sebagai sarana fasilitas umum dalam upaya menuntut ilmu, guna mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Adanya bangunan gedung sekolah yang tidak layak di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 160. Membuat risau dirinya akan kenyamanan dan keselamatan siswa-siswi yang bersekolah di SDN 160. Hal inilah yang mendasari statement Zul Arifin mengatakan bahwa fasilitas bangunan gedung sekolah yang berada di lingkungan sekolah dasar negeri 160 desa Kepayang.
Tidak selaras dengan ketetapan dan ketentuan peraturan Presiden RI tentang kualitas dan jaminan bangunan suatu gedung. Dikatakan Zul Arifin, ketua Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 160 desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
” Sangat disayangkan, bangunan gedung sekolah (Lokal) tersebut sudah pernah di musyawarahkan pada rapat komite sekolah. Dibahas bersama Kepala Sekolah dan anggota Komite untuk segera mengajukan proposal permohonan perehapan gedung sekolah (Lokal) ke dinas terkait. Itu sudah dibahas setahun yang lalu.” Ujar Zul Arifin kepada wartawan. Minggu, 30 Oktober 2022.
Bangunan tersebut kondisinya semakin hari semakin mengkhawatirkan, material bangunan yang menggunakan bahan dasar kayu sudah banyak yang lapuk sehingga membuat paku penahan atap bangunan tidak berfungsi maksimal lagi. Ungkapnya.
Kami khawatir dengan keselamatan anak-anak sekolah yang sering beraktivitas didekat bangunan gedung tersebut.
Di mana lokasi bangunan berdampingan sekali dengan lokal kelas belajar siswa. Kami berharap kepada Pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) khususnya dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Komering Ulu untuk membantu perbaikan bangunan gedung tersebut. Pungkasnya.
Tim Liputan: Nizarudin wartawan Sumsel.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM