RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:25 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

Saiful Amri - Penulis Berita

ACEH TIMUR | Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini bermula laporan dari Dedek Usman Rizal selaku korban, ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 23 April 2023 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi SnackVideo yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya. Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain.

Korban yang merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar. Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta institusi Polri, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi.

Dari Laporan Polisi ini, Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Opsnal Satreskrim (Resmob) melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut.

Baca Juga :  Gara-Gara Tidak Vaksin Covid-19, Camat Julok Perintahkan Kades Tahan Gaji Perangkat Desa

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi SnackVideo ini milik tersangka, ZU (38 tahun) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka ZU pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023.

Dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka sebagai pemiliki akun SnackVideo KH. Gus Tengku Buya Fatani memposting video dengan narasi menjelek-jelekkan pelapor dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort kemudian barulah tersangka mempostingnya di akun snackvideo KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku menduga korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: Satu buah screenshots profil akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telahdi export ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; Satu buah screenshots akun pengguna media social SnackVideo Reza Pahlevi447 dan akun atas nama Cidai Kencang yang berkomentar di kolom komentar dari postingan yang diunggah oleh akun SnackVideo atas nama Kh. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah screenshots potongan video dari akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang diduga berisi video dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban yang telah di export ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah rekaman video postingan yang di unggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url : https://sck.io/p/o4Hzefd8 dan satu buah sarung yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah video.

Baca Juga :  Perburuan Diduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Aceh Timur Hanya Berdurasi 35 Jam

Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tertang informasi dan transaksi elektronik yang isinya; Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

*Kolaborasi Koramil 08/Duren Sawit Bersama Kemenag Kota Jakarta Timur Sukseskan Vaksinasi

Headline

*Kolaborasi Koramil 08/Duren Sawit Bersama Kemenag Kota Jakarta Timur Sukseskan Vaksinasi
Jum’at Bersih, Kapolsek Pantee Bidari Bersama Warga Gotong Royong di Mesjid An-Nur, Meunasah Tunong

Aceh

Jum’at Bersih, Kapolsek Pantee Bidari Bersama Warga Gotong Royong di Mesjid An-Nur, Meunasah Tunong
Kapolres Takalar Kunjungi Sekretariat PPK

Headline

Kapolres Takalar Kunjungi Sekretariat PPK
Penyimpangan SOP Di bank BPR Di Duga Kuat Merugikan Nasabah nya

Headline

Penyimpangan SOP Di bank BPR Di Duga Kuat Merugikan Nasabah nya
Tips Cegah Kemacetan Arus Lalu Lintas Ala IPDA Ari: Baca selengkapnya disini!

Berita Polisi

Tips Cegah Kemacetan Arus Lalu Lintas Ala IPDA Ari: Baca selengkapnya disini!
Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Lurah Kalabbirang, Bahas Percepatan Vaksinasi

Headline

Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Lurah Kalabbirang, Bahas Percepatan Vaksinasi
Na’as!!! Pemotor Tewas Tertimpa Tiang Listrik

Berita Sumatera

Na’as!!! Pemotor Tewas Tertimpa Tiang Listrik
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Di Wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut.

Headline

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Di Wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut.