RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Sabtu, 21 Januari 2023 - 05:37 WIB

KPU Kecamatan GunungSari Gelar Test Wawancara Anggota Panitia Pemungutan Suara, Kabupaten Serang Tahun 2024.

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kebupaten Serang,”Sriwijaya today.com.-

 

Komisi Pemilihan Umum(KPU) kabupaten serang hari ini telah mengadakan acara tes seleksi wawancara anggota panitia pemungutan suara (pps) pada pemilihan umum tahun 2024 ,pada hari jumat (20/01/ 2023 ) sekitar pukul 08:00 sampai selesai acara di laksanakan bertempat di aula kantor kecamatan Gunungsari kabupaten serang provinsi banten

 

Dalam acara tersebut di hadiri oleh , Siti Maryam selaku bidang divisi SDM dan parmas davil ( v) dan semua PPK kecamatan juga turut hadir beserta

calon anggota PPS,  SE kecamatan Gunungsari masing masing desa.

 

Ahmad Rifai Ismaya sebagai ketua komisioner PPK mengatakan telah di langsungkan tes wawancara calon pps se kecamatan gunungsari, yang mana yang mewawancarai peserta calon pps ini langsung komisioner dari KPU Kabupaten serang yaitu  Siti Maryam.

 

Baca Juga :  Pengunduran Diri Anggota BPD Desa Cherang Kecamatan Gunung Sari KAB Serang Provinsi Banten

untuk calon anggota pps yg mengikuti seleksi Tes Wawancara seharusnya berjumlah 54 orang peserta se kecamatan Gunungsari tapi ada 3 orang yg Tdk bisa hadir.ujarnya

setelah di konfirmasi oleh rekan rekan rekan PPK satu per satu alasan mereka mengatakan sedang ada tugas pekerjaan yg sifatnya mendadak yg Tdk bisa di tinggalkan jadi Tdk bisa mengikuti tes wawancara, tapi walaupun ada kendala alhamdulillah acara berjalan dengan lancar,

 

saya selaku ketua PPK kecamatan gunung sari mengapresiasi seluruh peserta calon PPS di kecamatan gunungsari yg begitu cukup banyak peminatnya untuk menjadi penyelenggara pemilu ini

Mudah mudahan siapapun yg lolos bisa bersinergitas dengan PPK demi mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan secara profesional dan bersikap netral,

 

berharap semua pps bisa melakasanakan sesuai tugasnya dan mematuhi aturan sesuai yg di amanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024, di pasal 56,57,58 tentang tugas,wewenang dan Kewajiban pps perlu di pahami

Baca Juga :  SEMARAK PEKON GUNUNG TERANG MEMERIAHKAN HUT RI KE-77 TAHUN

dan pkpu no 8 tahun 2022,pasal 18 ayat 1,ujarnya

Siti Maryam sebagai pemimpin dalam tes wawancara tersebut luar biasa hadir tepat waktu sesuai dgn jadwal yg sudah di tentukan,

mengenai teknis wawancara 5 orang anggota pps masing masing desa, waktu wawancara kurang lebih 30 menit

dari beberapa peserta tes wawancara anggota pps ketika di tanya awak media tentang materi wawancara mengatakan seputar tentang pengalaman kepemiluan,apa arti integritas dan loyalitas, tugas, wewenang dan kewajiban pps sesuai UUD, maksud dan tujuan ikut anggota pps, visi misi KPU, perkenalan dan aktifitas sehari hari, ujarnya

(Tubi/Kabiro Serang)

 

 

Berita ini 164 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

PJ Gubernur Al Muktabar : Keterbukaan Informasi Publik Upaya Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan

ADV

Pejabat Sekda M.Tranggono Menutup MTQ XIX Provinsi Banten

ADV

Carut Marut Pembangunan Breakwater Cikeusik : Dimana Tanggung Jawab Kepala DKP Provinsi Banten.

ADV

PJ Gubernur Al Muktabar : Penanganan Stunting, Gizi Buruk, Dan Kemiskinan Ekstrim Menjadi Fokus Pemprov Banten

ADV

KWRI DPD Provinsi Banten : Serahkan Bantuan Korban Banjir Kali Cikeuyeup Lebak

ADV

Danramil 0602-03/Walantaka Berikan Wawasan Kebangsaan Di SMK Al-Kheriyah

ADV

Karang Taruna Provinsi Banten Menyenggarakan Goes Kesetiakawanan Sosial

ADV

Lettu Inf Dadan Ramdani Danramil 0602-02/Kasemen Pimpim Patroli Keamanan Wilayah