RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Januari 2021 - 09:30 WIB

Lari Dari Tanggungjawab Dari Kenyataan Seorang Pria Dilaporkan

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com-OKU Timur@ Jajaran Reserse Kriminal Polres Oku Timur kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur yang terjadi (/8/4/2018) di sebuah perkebunan karet masyarakat di Desa Burnai Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan,SH,.S.I.K didampingi Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Safri telah mengamankan seorang Pelaku Kriminal yang tertuang di dalam Pasal 81 UU RI No 35 Thn 2004 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui Kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto menerangkan,”Tersangka AZ (28) yang kini telah diamankan di Mapolsek Semendawai Suku lll berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 07 / V / 2019 / SUMSEL / OKUT / SEK SS III, Tanggal 24 Mei 2019 merupakan salah satu warga Karang Anyar Kecamatan Semendawai Timur ini adalah kekasih hati Korban”,

“Modus Tersangka dalam melancarkan keinginannya dengan cara merayu Korban (sebut aja Kenanga) yang masih dibawah umur,berjanji akan bertanggung jawab jika Korban Hamil”,lanjut IPTU Edi Arianto.

“Awalnya Tersangka mengajak Korban maen ketempat saudaranya di Desa Burnai Mulya Kecamatan Semendawai Timur,pada saat jalan pulang Tersangka mengajak Korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri,akan tetapi Korban menolak ajakan Tersangka,tetapi Tersangka terus mengajak hingga Korban mau melakukan hubungan intim karena Korban dijanjikan Tersangka akan bertanggung jawab jika Korban Hamil”,terang IPTU Edi.

Masih Kasubbag Humas,”Atas kejadian diatas kini Korban (sebut aja Kenanga) yang masih dibawah umur Hamil,merasa tidak terima akan kejadian yang menimpa Korban,pihak keluarga Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Semendawai Suku lll untuk menindak lanjuti karena Tersangka semenjak kejadian diatas hilang tanpa berita”.

IPTU Edi Arianto juga mengatakan, “Penangkapan terhadap Tersangka AZ (28) dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 15.00 Wib oleh Team gabungan Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Semensawai Suku III setelah Team Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka yang sedang berada dikediamannya kemudian Team Opsnal gabungan dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Semendawai Suku III IPDA Wilson Hutahean segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang pada saat itu berada didepan rumahnya selanjutnya Tersangka dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan,kini Tersangka berikut barang bukti (satu helai celana dalam warna Cream serta satu Unit Sepeda Motor merk Honda CB150 warna merah) telah diamankan di Mapolsek Semendawai Suku III untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(TR)

Berita ini 144 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Dua Kawanan Pencuri Sapi, Diringkus Tim Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat.

Hukum & Kriminal

Selebgram Arisan Duos ‘DY’ Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Seituan

Aceh Timur

Sopir Mobil Daihatsu Hiline yang Kabur Usai Kecelakaan Maut di Ranto Peureulak Kini Diburu Polisi

Aceh

Polsek Idi Rayeuk Terima Laporan Dugaan Penganiayaan, Oknum IRT

Hukum & Kriminal

JANGAN RAGU, TANGKAP PANJI GUMILANG

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Pencuri Kabel PLTU Sumsel (I) Tercatat sebagai Warga Muara Enim

Aceh

Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak, Tersangka Peragakan 24 Adegan Dengan Lancar

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Gerakan Pangan Murah, Kapolres Muara Enim : Kegiatan ini Program Presiden RI