RajaBackLink.com

Home / Nasional / Politik

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:24 WIB

Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto : Kuasa Hukum Pemohon mewakili Partai Politik PNA dan PDA, Muslim A Gani S.H,- dan Maya Indrasari S.H,- (Gedung MKRI)

“Perolehan suara Dua Calon DPRK Aceh Timur tidak sesuai MK perintahkan hitung ulang”

Sriwijayatoday.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh), Jumat (7/6/2024).

Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan yang diajukan Marwi Umar Calon Anggota DPRK Partai PNA Dapil . IV, kata kuasa hukum mereka Muslim A Gani SH dan Maya Indrasari SH,

Kedua Calon DPRK tersebut diputusan Hakim pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), ujar Muslim A Gani.

Baca Juga :  Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel

Dalam putusannya yang dibacakan, MK melihat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta, juga menyebutkan Kecamatan Ranto Peureulak.

Penghitungan ulang surat suara, harus dilakukan ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya.

Pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa Mahkamah menyebut, berdasarkan penyandingan yang telah dilakukan oleh Mahkamah terhadap Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS, ternyata terdapat ketidak sesuaian perolehan suara dalam Formulir C.Hasil yang dijadikan alat bukti oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu.

Baca Juga :  Ketua LEKAAT, Minta Kajati Aceh Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Pembangunan Gedung Arsip Aceh Timur

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menjumlahkan Formulir C.Hasil di Kecamatan Peureulak Timur dan menemukan fakta hukum bahwa perolehan suara Pemohon berbeda dengan yah didalilkan.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon. Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemdes Tumpaan Satu Salurkan BLT-DD Bulan Desember Ini Pesan Kumtua Altje Sumilat

Daerah

Pemdes Tumpaan Satu Salurkan BLT-DD Bulan Desember Ini Pesan Kumtua Altje Sumilat
Berkah Ramadhan 1442 H, Mitra Jaya Rayon 02 Pondok Gede Berbagi Takjil

Headline

Berkah Ramadhan 1442 H, Mitra Jaya Rayon 02 Pondok Gede Berbagi Takjil
Pangkostrad Kunjungi Pelaksanaan Satgas Operasi Madago Raya 2021 di Poso

Headline

Pangkostrad Kunjungi Pelaksanaan Satgas Operasi Madago Raya 2021 di Poso
SERBA SERBI NUANSA RAMADHAN 1442 H

Nasional

SERBA SERBI NUANSA RAMADHAN 1442 H
Penyelidikan Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan,  Penyidik Naikan Status Perkara ke Penyidikan

Berita Sumatera

Penyelidikan Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Penyidik Naikan Status Perkara ke Penyidikan
KETIKA IKN MENJADI OLOK-OLOK DUNIA

Nasional

KETIKA IKN MENJADI OLOK-OLOK DUNIA

Headline

Tabur Bunga Di TMP Kalibata, Jimmy Sebut Soeharto adalah Pahlawan Nasional
Vaksin Tahap I  Kepada Pahlawan Tenaga Pendidik / Guru Di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi

Headline

Vaksin Tahap I  Kepada Pahlawan Tenaga Pendidik / Guru Di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi