RajaBackLink.com

Home / Uncategorized

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:51 WIB

PH terlapor Pers plat merah:Memohon dan memintak kepada peyidik untuk di hentikan

Redaksi - Penulis Berita

Palembang- Gelar perkara Pers Plat Merah (GPPPM)  di Ditkrimsusi Polda, Selasa (16/02) yang mengambil tempat di ruang rapat Deviacita dihadiri terlapor,pelapor,penyidik,ahli pidana,ahli bahasa,Bidkum , dibuka dan dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus AKBP. Fery Harahap.

Pada gelar ini diketahui bahwa gelar baru masuk tahap penyelidikan. Usai mendengarkan uraian pelapor dan terlapor dilaksanakan gelar internal yang melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana. Sebelumnya baik pelapor maupun terlapor diminta meninggalkan ruangan.

“Kepada pelapor dan terlapor silahkan meninggalkan tempat karena akan dilaksanakan gelar.”ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel.AKBP.Fery Harahap.

Kepada sejumlah wartawan terlapor Jenny Shandiyah SE didampingi penasehat hukum (PH),Ridho Junaidi menjelaskan kliennya dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang ITE tidaklah tepat,karenanya kami mohon kasus ini dihentikan.

“kami minta dan Mohon kepada penyidik menghentikan gelar perkara ini.”harapnya.

Karena menurut pandangan kami, terlapor tidak pernah membuat pelapor sakit hati. , alasannya kan tidak disebutkan Pelapor (Al_Kahfi ) dalam postingan Pers Plat Merah yang bergulir hingga ke Polda,katanya.

“Mohon dihentikan demi keadilan dan azaz hukum. Berdasarkan kacamata hukum kami”harapnya.

Terlapor Jenny Shandiyah menjelaskan kepada wartawan, ini merupakan tahap penyelidikan gelar perkara. Kami baik pelapor maupun terlapor sama sama memberikan kesaksian, untuk selanjutnya seperti apa dan bagaimana hasilnya kami belum tahu.

Baca Juga :  Hj Sumarni Tepis Isu Mundur Calon Wakil Bupati Muara Enim

“sama sama memberikan kesaksian namun hasil gelar perkara belum diketahui.”jelasnya.

Sementara Pelapor, Al-kahfi kepada sejumlah wartawan usai pertemuan di ruang Deviacita mengungkapkan, proses kasus ini lantaran postingan terlapor di akun facebook pribadinya (terlapor) yang menyinggung profesi pelapor selaku insan Pers. Dan kenapa postingan Pers plat merahnya dirubah, Ini kan menimbulkan tanda tanya.”bila dianggap tidak ada unsur melecehkan, tidak perlu untuk dirubah biarkan saja,” cetus Kahfi.

menanggapi pertanyaan dari terlapor dan juga PHnya pada waktu gelar perkara, yang mana saya sebagai pelapor sudah tidak diberikan lagi waktu oleh pimpinan Gelar Perkara untuk menjawab pertanyaan ini.

“tentang surat tugas ataupun surat kuasa dari pimpinan redaksi, untuk melakukan postian tersebut, sedangkan PH terlapor tidak ada menyebut nama saya di postingan tersebut,” ucap Kahfi.

Untuk pertanyaan terlapor, lanjut Kahfi, saya seorang insan pers yang melaporkan untuk postingan tersebut, karena hal itu sudah diduga menghina profesi insan pers.”bukan perusahaan media atau media starindonews.com, tetapi itu laporan saya yang diduga telah menghina atau menjatuhkan kehormatan profesi saya sebagai insan pers,” Pungkas Kahfi.

Selain itu menanggapi pertanyaan PH terlapor, dalam postingan tersebut memang tidak ada menyebut nama saya tetapi diduga telah menghina dan menyerang profesi saya sebagai insan pers.” Pada saat saya melaporkan postingan tersebut, saya masih wartawan starindonews.com,”kata Kahfi.
Dalam waktu dekat ini saya akan mempelajari dan juga melaporkan  postingan Aldi Harlin pada tanggal 26 januari 2021 yang dalam postingan tersebut menyebut nama saya,Postingan tersebut patut di duga telah merendahkan saya”hal itu ada kesamaan diberita yang dikutip dari laman viva.co.id tentang ‘Ahli Bahasa : Cuitan ‘Evolusi’ Abu Janda ada Unsur Merendahkan Pigai,” ujarnya.

Sementara itu, Dr Sri Sulastri SH M hum salah satu Ahli pidana mengatakan, kepada kami bahwa itu ada unsur pidananya hal itu meyerang kehormatan propesi tidak perlu meyebut nama, dan satu lagi yang harus di perhatikan delik ini formil atau delik materil, kalau dia delik materil akibat yang di cari, kalau penghinaan yang di larang itu delik formil, bukan akibat perbuatan yang di larang meyerang kehormatan.”pasal ini selain uu ite ada juga pasal 310 KUHP,” ujar beliau kepada awak media yang kami wawancarai di kantor hukum beliau di palembang  selasa 16 febuari 2021 sekitar pukul 13.wib.(Red)

Baca Juga :  Laporan kasus "Pers Plat MeraH"berlanjut ke gelar perkara di polda sum-Sel

Berita ini 326 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Bersama Personil BKO Ingatkan Pengunjung Dan Pengelola Mall Untuk Meningkatkan Prokes

Uncategorized

Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Bersama Personil BKO Ingatkan Pengunjung Dan Pengelola Mall Untuk Meningkatkan Prokes
Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita Sumatera

Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Uncategorized

Dukung Kreativitas WBP Lapas MuaraEnim Dengan Membeli Serta Promosikan produk Hasil Karya WBP

Berita Sumatera

Dukung Kreativitas WBP Lapas MuaraEnim Dengan Membeli Serta Promosikan produk Hasil Karya WBP
Calon Komcad Wilaya Jakarta Selatan Jalani Tes Rikmin Awal

Uncategorized

Calon Komcad Wilaya Jakarta Selatan Jalani Tes Rikmin Awal
Harapan Warga Kel.Lakkang Mengenai Jalan Setapak Yang Rusak Agar Kiranya Pemerintah Setempat Memperbaikinya.

Nasional

Harapan Warga Kel.Lakkang Mengenai Jalan Setapak Yang Rusak Agar Kiranya Pemerintah Setempat Memperbaikinya.
Ketua KAMMI Tapteng, Sesalkan Nama Bachtiar Sibarani Tak Masuk Daftar Pemimpin Muda di Akun Medsos Pemprovsu

Headline

Ketua KAMMI Tapteng, Sesalkan Nama Bachtiar Sibarani Tak Masuk Daftar Pemimpin Muda di Akun Medsos Pemprovsu
Pagaralam orange:Jumlah Data Kasus Covid19

Uncategorized

Pagaralam orange:Jumlah Data Kasus Covid19