Sriwijayatoday.com, PALI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Edy Irwan, SE., M.Si., bersama Plt Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH., menggelar pertemuan khusus dengan Kepala Desa Raja Barat, Hendi, serta Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Barat.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Camat Tanah Abang, Selasa siang (5 Agustus 2025), guna merespons pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menyudutkan pihak kecamatan dan Dinas PMD tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Pemerintahan Desa DPMD PALI Rahmat Dinata, Sekretaris Camat Mustar Alimin, SH., serta Kasi PMD Kecamatan Tanah Abang Min Ibadika Solihin, SH.
Isu yang mencuat berkaitan dengan polemik antara Kepala Desa dan BPD Raja Barat mengenai transparansi administrasi desa, terutama soal Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
✅ Permasalahan Diselesaikan Secara Musyawarah
 Dalam keterangannya usai pertemuan, Kepala Dinas PMD PALI Edy Irwan menegaskan bahwa persoalan telah diselesaikan secara damai melalui musyawarah.
“Sudah clear. Kepala Desa dan BPD adalah mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keduanya punya tugas dan fungsi masing-masing yang telah diatur dalam regulasi,” ujar Edy.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur fungsi BPD, antara lain menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Terkait LKPPD, Edy menjelaskan bahwa Kepala Desa memang wajib menyampaikan laporan kepada BPD maksimal tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 dan 28.
Namun, mengenai permintaan dokumen SPJ oleh BPD, Edy menekankan bahwa SPJ bukan dokumen yang bisa diminta begitu saja.
“SPJ itu dokumen administratif. Jika BPD ingin mengetahui isinya, bisa melalui LKPPD atau menyampaikan permintaan resmi melalui surat, atau dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). Tidak bisa hanya dengan lisan,” tegas Edy.
Plt Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH., turut menekankan pentingnya pemahaman wewenang oleh BPD dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
“BPD bukan lembaga audit. Mereka tidak bisa sembarang meminta dokumen teknis. Tapi bisa mengawasi dengan mekanisme yang sesuai aturan. Hubungan antara BPD dan Kades itu mitra, bukan atasan dan bawahan,” ujar Darmawan.
BPD Enggan Bicara ke Media: “Kami Trauma, Takut Disalahpahami”
 Menariknya, saat awak media mencoba meminta keterangan di halaman Kantor Camat, Ketua dan anggota BPD Raja Barat terlihat enggan berbicara. Mereka menyatakan kekhawatirannya akan dipelintir oleh pemberitaan.
“Kami trauma. Takut omongan kami diplintir seperti sebelumnya. Padahal kami tidak pernah melaporkan soal SPJ atau LKPPD seperti yang diberitakan itu,” ujar salah satu anggota BPD.
Saat diminta klarifikasi lebih lanjut, Ketua BPD membantah bahwa pihaknya pernah melaporkan Kepala Desa ke Kecamatan atau DPMD. Ia hanya mengaku pernah bertanya secara lisan kepada Sekretaris Desa.
“Memang pernah kami tanyakan secara lisan ke Sekdes, tapi belum pernah bersurat ke Pemdes. Jadi kalau ada yang bilang kami melapor, itu tidak benar,” tegasnya.
Dengan berakhirnya polemik ini, pihak DPMD dan Kecamatan Tanah Abang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan kepada seluruh perangkat desa dan BPD.
Langkah ini diambil untuk menciptakan sinergi dan keharmonisan dalam pemerintahan desa agar berjalan sehat, transparan, dan profesional. (Red)













