RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Peristiwa

Senin, 30 Agustus 2021 - 19:40 WIB

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembunuh Supir Grab Asal Medan, Satu Buron

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka pembunuh supir Grab Asal Medan, satu diantaranya ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, MYS (29) warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN (42) warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Namun pengakuan tersangka, korban CYH (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.

Kronologis kejadian, lanjut AKBP Eko Hartanto, pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar
temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa. Kemudian di hari berikutnya, Kamis (3/6/2021) korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND. Saat itu, tersangka MYS berpura – pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa.

Baca Juga :  Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas 

“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jn. Gatok Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa, saat itu korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya. Sesampainya di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Sp Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming – iming ongkos ditambah Rp 3 juta,” ujarnya.

Lanjutnya, setiba di Desa Sidomulyo, Kec. Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku “kenapa gelap sekali”. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak. Tersangka MYS berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh.

Baca Juga :  Wakapolres Pimpin Pemeriksaan Senpi Personel

Selanjutnya, 26 Agustus 2021, tim yang diback up Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi membekuk satu tersangka lain, ND alias YN di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Saat hendak ditangkap ND melawan, hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” sebut Kapolres Lhokseumawe.[SAIFUL AMR/Jimbrown Badar].

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Pemilik Lahan Areal Waduk Krueng Keureuto Pante Bahagia Aceh Utara Unjuk Rasa, Minta PT Brantas Abipraya Hentikan Pekerjaan

Headline

Personil Samapta Polres Takalar Patroli, Sambangi Lapas Kelas II B Takalar

Headline

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Pelantikan Pengurus Pengda IOF Sulsel Periode 2023-2027

Aceh

Bawaslu Aceh Timur Adakan Sosialisasi Kepada Disabilitas

Headline

Tahlilan Bersama atas meninggalnya sesepuh pengurus masjid maradekaya

Headline

Sat Samapta Polres Takalar Gelar Operasi Yustisi di Pasar Lengkese 

Headline

Tegas, Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina*

Headline

ADVOKAT BRYAN ROBERTO MAHULAE MEMINTA ATENSI KEPADA MENKOPOLHUKAM TERHADAP KASUS KSB BOGOR