RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:18 WIB

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Narkotika

Jumriati - Penulis Berita

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Narkotika

Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Jl. Abd Kadir Dg. Suro, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,

Press release tersebut di pimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menjelasakan, Kasus bermula ketika pelaku berinisial AW (30), seorang buruh harian, bersama istrinya FR (28), datang ke warung milik korban, Rohani (45), di wilayah Somba Opu.

“Pelaku membeli dua karung beras dan 24 rak telur senilai Rp2.560.000. Mereka menunjukkan bukti transfer elektronik palsu yang telah diedit menggunakan ponsel, kemudian meninggalkan lokasi. Korban menyadari penipuan setelah memeriksa saldo rekeningnya,”ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Empat Orang Pemuda di Desa Segayam Gelumbang, Ditangkap Polisi!

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, meski sempat berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain, dengan inisial JM (54), seorang petani asal Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Tim juga menangkap JM meskipun menghadapi perlawanan dari keluarga pelaku yang mengejar petugas menggunakan parang dan batu.

Kemudian Pada Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku AW mencoba melawan petugas saat menunjukkan lokasi kejahatan. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku. AW kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit ponsel Oppo biru, Satu unit ponsel Realme hitam, Satu unit mobil Honda Brio putih. Tujuh bungkus minyak goreng kemasan dan Beberapa sachet plastik berisi kristal diduga sabu.

Status dan Ancaman Hukuman
Pelaku AW dan FR, yang merupakan residivis kasus serupa, telah beraksi di beberapa wilayah, termasuk Gowa, Makassar, Bone, dan Barru. Mereka dikenakan Pasal 378, 372, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan ditangani Satresnarkoba Polres Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa menegaskan, “Polres Gowa akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Humas Polres Gowa

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ketua MAA Mengapresiasi Polres Aceh Timur atas Keberhasilan Restorative Justice dalam Penyelesaian 18 Perkara”

Aceh

Ketua MAA Mengapresiasi Polres Aceh Timur atas Keberhasilan Restorative Justice dalam Penyelesaian 18 Perkara”
Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa

Berita Polisi

Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa
Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Aceh

Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba
Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar*

Berita Polisi

Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar*
Patroli KRYD, Polisi Gagalkan Rencana Pelaku Edarkan Narkotika Jenis Ganja

Berita Polisi

Patroli KRYD, Polisi Gagalkan Rencana Pelaku Edarkan Narkotika Jenis Ganja
Sukses Ungkap Narkotika, IPTU Aan Sriyanto Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel

Berita Polisi

Sukses Ungkap Narkotika, IPTU Aan Sriyanto Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel
Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Aceh

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional
HUT-RI Ke-79 Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Berita Polisi

HUT-RI Ke-79 Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci