RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:19 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerumunan Selebgram HK ke Kejari Lhokseumawe

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe serahkan tersangka dan barang bukti kasus kerumunan yang sempat viral ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, dalam kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu HK (26) yang merupakan selebgram warga Banda Aceh dan KS (29) pemilik toko grosir warga Kota Lhokseumawe.

“Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya kasus selebgram HK tersebut sampai pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembunuh Supir Grab Asal Medan, Satu Buron

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini tentu sesuai prosedur hukum dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasubag Humas.

Sebelumnya, kata Kasubag Humas, dalam konferensi pers sabtu (24/7/2021) beberapa waktu lalu di Mapolres Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menjelaskan, petugas kepolisian sedang melakukan patroli siber untuk memantau situasi dan kondisi terkini di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pada saat patroli siber tersebut, petugas melihat akun Instagram WULAN_ KOKULA23LSM memosting postingan berupa ajakan kepada masyarakat untuk datang ke toko grosir.

Toko grosir itu mengadakan Give Away dan Endorse yang dibintangi oleh HK. Akibat ajakan dan acara tersebut terjadilah kerumunan yang sangat ramai, dan diduga melanggar Protokol Kesehatan yang sedang ditetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bupati Rocky Minta Semua Pihak Fokus Tangani Covid-19

Keduanya, dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Adapun barang bukti yang diamankan, 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, barang toko grosir disita dari HK, 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan dua lembar screenshot himbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS. (Ayahdidien)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Terjebak Kebakaran, Warga Simpang Ulim Meninggal Dunia di Kamarnya

Aceh

Terjebak Kebakaran, Warga Simpang Ulim Meninggal Dunia di Kamarnya
Rekomendasi LKPJ 2020, Bupati Aceh Timur Ucap Terimakasih Kepada DPRK

Aceh

Rekomendasi LKPJ 2020, Bupati Aceh Timur Ucap Terimakasih Kepada DPRK
25 Pesepakbola Muda Aceh Timur  Berlatih di Markas PSS Sleman 

Aceh

25 Pesepakbola Muda Aceh Timur  Berlatih di Markas PSS Sleman 
AJI dan LBH Pers Desak Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Jurnalis Metro Aceh Bahrul Walidin

Headline

AJI dan LBH Pers Desak Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Jurnalis Metro Aceh Bahrul Walidin
Cegah Covid-19 Pemkab Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe Inisiasi Vaksin Masuk Dayah.

Aceh

Cegah Covid-19 Pemkab Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe Inisiasi Vaksin Masuk Dayah.
Kapolres Muara Enim: Cek Semua SPBU Di Wilayah Kabupaten Muara Enim!

Berita Polisi

Kapolres Muara Enim: Cek Semua SPBU Di Wilayah Kabupaten Muara Enim!
Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Disanksi Pidana Penjara dan Denda

Headline

Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Disanksi Pidana Penjara dan Denda
Kontigen Musabaqah Tunas Ramadhan Diberangkatkan Pemkab Aceh Timur ke Pidie

Aceh

Kontigen Musabaqah Tunas Ramadhan Diberangkatkan Pemkab Aceh Timur ke Pidie