RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:19 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerumunan Selebgram HK ke Kejari Lhokseumawe

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe serahkan tersangka dan barang bukti kasus kerumunan yang sempat viral ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, dalam kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu HK (26) yang merupakan selebgram warga Banda Aceh dan KS (29) pemilik toko grosir warga Kota Lhokseumawe.

“Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya kasus selebgram HK tersebut sampai pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembunuh Supir Grab Asal Medan, Satu Buron

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini tentu sesuai prosedur hukum dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasubag Humas.

Sebelumnya, kata Kasubag Humas, dalam konferensi pers sabtu (24/7/2021) beberapa waktu lalu di Mapolres Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menjelaskan, petugas kepolisian sedang melakukan patroli siber untuk memantau situasi dan kondisi terkini di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pada saat patroli siber tersebut, petugas melihat akun Instagram WULAN_ KOKULA23LSM memosting postingan berupa ajakan kepada masyarakat untuk datang ke toko grosir.

Toko grosir itu mengadakan Give Away dan Endorse yang dibintangi oleh HK. Akibat ajakan dan acara tersebut terjadilah kerumunan yang sangat ramai, dan diduga melanggar Protokol Kesehatan yang sedang ditetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bupati Rocky Minta Semua Pihak Fokus Tangani Covid-19

Keduanya, dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Adapun barang bukti yang diamankan, 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, barang toko grosir disita dari HK, 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan dua lembar screenshot himbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS. (Ayahdidien)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Anggota Sat Binmas Polres Lhokseumawe Dibekali Teknik Tracer COVID-19

Aceh

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Target Prevalensi Angka Stunting 14 Persen Tahun 2024

Aceh

Dua Korban Tewas, Sopir Menghilang Minibus Terjun Kejurang Dikawasan Wisata Pantan Terong Aceh Tengah

Aceh

326 Pejabat Struktural Aceh Timur Disetarakan Jadi Jabatan Fungsional

Aceh

Taprang Pimpin DPD Partai NasDem Aceh Timur Gantikan Nyak Musa Husen.

Aceh

Pasca Putusan MK, Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli Cipta Kondisi

Headline

Polres Muara Enim: Polisi Menetapkan DF Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat. Baca Selengkapnya Disini

Hukum & Kriminal

Duhai Ayah, Setan Apakah yang Telah Merasukimu