RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:38 WIB

Restorative Justice Polsek Tanah Abang: Harmoni Lewat Damai Kekeluargaan

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 4 Januari 2025 di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan RJ digunakan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, sesuai Pasal 351 KUHP. Proses ini melibatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 5 Januari 2025, serta sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Perdamaian dan Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 8 Januari 2025.

Kapolres menyebut langkah ini sebagai wujud pendekatan humanis yang mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik, sekaligus menjadi contoh nyata penerapan RJ yang efektif.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban berinisial Ef (40) melintas di depan rumah tersangka, IH (25), di Desa Tanah Abang Jaya. Tersangka yang sedang menebas rumput merasa tersinggung dengan senyuman korban yang dianggap sebagai bentuk ejekan.

Baca Juga :  MA Tersangka Penggelapan di Limpahkan Penyidik ke JPU

Cekcok mulut pun terjadi hingga tersangka secara spontan mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Korban mencoba menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, yang mengakibatkan luka serius. Warga sekitar segera melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke RS Pratama untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanah Abang dengan diantar keluarganya. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban pada tanggal 5 Januari 2025.

Kapolres AKBP Khairu Nasrudin menyampaikan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. “Alhamdulillah, perkara ini berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” ujar Kapolres pada Kamis pagi (9/1/2025).

Dalam musyawarah tersebut, tersangka secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat mencabut laporannya. Pada 8 Januari 2025, keduanya menandatangani surat perdamaian yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Henti Sidik.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Geram, Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

Kapolres menekankan bahwa tindakan tersangka adalah spontanitas akibat emosi sesaat, bukan tindakan yang direncanakan. “Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik secara damai dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Melalui pendekatan RJ, Polres PALI berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga hubungan baik dan menyelesaikan konflik secara damai. “Kami mendorong masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, kami tetap tegas dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mendukung terciptanya keharmonisan sosial. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menjaga hubungan baik dan menghindari tindakan yang memicu konflik,” pungkas Kapolres PALI.

Dengan penyelesaian ini, Polsek Tanah Abang membuktikan bahwa pendekatan humanis dapat menjadi solusi efektif dalam menangani konflik antarwarga. (Red)

Sumber Humas Polres PALI

Berita ini 402 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolda Dan Pangdam II Sriwijaya Sepakat Perangi Praktik Ilegal Driling Dan Ilegal Refinery Di Sumsel

Berita Polisi

Kapolda Dan Pangdam II Sriwijaya Sepakat Perangi Praktik Ilegal Driling Dan Ilegal Refinery Di Sumsel
Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM
Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Di Daerah Bekasi Jawa Barat Diringkus Tim Jatanras Polda Metro Jaya

Berita Polisi

Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Di Daerah Bekasi Jawa Barat Diringkus Tim Jatanras Polda Metro Jaya
Dirgahayu TNI Ke-79, Kapolsek IPTU Arzuan Bersama Jajaran Polres PALI Datangi Markas Koramil 404/03 Talang Ubi

Berita Polisi

Dirgahayu TNI Ke-79, Kapolsek IPTU Arzuan Bersama Jajaran Polres PALI Datangi Markas Koramil 404/03 Talang Ubi
Misteri Kematian Gajah: Polisi Datangi TKP di Gunung Salak Kilometer 35

Aceh

Misteri Kematian Gajah: Polisi Datangi TKP di Gunung Salak Kilometer 35
Komplotan Pencuri Aluminium PT Geothermal Energy Area Ulu Belu Diringkus Tim Tekab 308

Berita Polisi

Komplotan Pencuri Aluminium PT Geothermal Energy Area Ulu Belu Diringkus Tim Tekab 308
Mogok di Tengah Jalan, Truk Angkutan Batu Bara di Evakuasi. Kapolres Muara Enim: Arus Lalu Lintas Jalinteng Sudah Kembali Normal!

Berita Polisi

Mogok di Tengah Jalan, Truk Angkutan Batu Bara di Evakuasi. Kapolres Muara Enim: Arus Lalu Lintas Jalinteng Sudah Kembali Normal!
Tertibkan Gaktibplin Anggota, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, SH: Meminimalisir Pelanggaran Anggota

Aceh

Tertibkan Gaktibplin Anggota, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, SH: Meminimalisir Pelanggaran Anggota