RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 27 April 2022 - 21:48 WIB

Salahgunakan Wewenang dan Menghilang Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin, (25/04/2022) malam berhasil mengamankan KM, (40 tahun) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (TASPEN).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Rabu, (27/04/2022) mengatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM sekarang bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.

Baca Juga :  Babinsa Menteng Himbauan Prokes, Dan Bagikan Masker Ke Warga

“KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang menginap. Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi. Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin. sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sukseskan Perayaan HUT AW-DI Dan DPC AW-DI Ketum DPP AW-DI Apresiasi Solidaritas Insan Pers Muara Enim

Sementara itu kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP Rp.785.922.680,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Anggota Polsek Pantee Bidari Bantu Evakuasi Warga Tersambar Petir

Aceh

Anggota Polsek Pantee Bidari Bantu Evakuasi Warga Tersambar Petir
Ini Hasil Karya Cabang Kaligrafi Golongan Naskah Putra-putri, Kafilah Aceh Timur

Aceh

Ini Hasil Karya Cabang Kaligrafi Golongan Naskah Putra-putri, Kafilah Aceh Timur
Latihan Terjun Statik dan Terjun Bebas Militer Prajurit Brigif Para Raider 3 Kostrad

Headline

Latihan Terjun Statik dan Terjun Bebas Militer Prajurit Brigif Para Raider 3 Kostrad
Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Headline

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Kapolda Sulsel Hadiri Tatap Muka Purnawirawan, Wredatama dan Wisuda Purnabakti Personel Anggota Polri/PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024*

Headline

Kapolda Sulsel Hadiri Tatap Muka Purnawirawan, Wredatama dan Wisuda Purnabakti Personel Anggota Polri/PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024*
Polres Gowa Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual 

Headline

Polres Gowa Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual 
Wabup Saiful Arif Terima Penghargaan Nasional Koperasi di Padang – Sumatra Barat

Headline

Wabup Saiful Arif Terima Penghargaan Nasional Koperasi di Padang – Sumatra Barat
Terima Rekomendasi PKB, Hengky Yasin Siap Bertarung di Pilkada Takalar

Headline

Terima Rekomendasi PKB, Hengky Yasin Siap Bertarung di Pilkada Takalar