Sriwijayatoday.com, PALI, – Menanggapi pemberitaan yang viral di sejumlah media online terkait dugaan laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Barat mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemerintah Desa, Camat Tanah Abang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) angkat bicara untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik.
 Plt Camat Tanah Abang, dalam wawancara bersama media ini pada Senin (4/8/2025),
 menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi, baik lisan maupun tertulis, dari BPD Raja Barat terkait dugaan persoalan SPJ Pemerintah Desa.
“Memang benar, pihak BPD Raja Barat pernah datang untuk berkoordinasi. Namun itu tidak dalam bentuk pelaporan resmi, dan tidak ada surat tertulis yang masuk ke kantor kecamatan. Kami sudah menyarankan agar BPD dan Pemerintah Desa menjalin komunikasi yang baik, karena BPD adalah mitra strategis pemerintah desa,” ujar Plt Camat Tanah Abang.
Camat juga menyesalkan pemberitaan beberapa media yang dinilai tidak mengindahkan prinsip jurnalistik, karena tidak melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan sebelum menerbitkan berita.
“Kami sangat menghargai kebebasan pers, namun media juga punya tanggung jawab profesional. Informasi yang tidak diverifikasi bisa memicu kesalahpahaman dan membentuk opini publik yang keliru,” tegasnya.
Kewenangan BPD dan Mekanisme Pengawasan Keuangan Desa
 H. Darmawan, SH, menambahkan bahwa peran dan fungsi BPD sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:
 Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa.
 Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melakukan pengawasan umum terhadap kinerja kepala desa.Namun, dalam hal pengawasan keuangan seperti SPJ, BPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk meminta atau memeriksa dokumen tersebut, kecuali melalui mekanisme resmi. Hal ini juga diperkuat oleh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Jika BPD menemukan indikasi penyimpangan, mereka seharusnya menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa atau melapor secara resmi ke instansi berwenang, seperti Inspektorat atau Dinas PMD, bukan membawanya ke media tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Darmawan.
Dinas PMD Siap Fasilitasi Klarifikasi
 Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pernah terjadi pertemuan informal antara BPD Raja Barat dan pihaknya. Namun, tidak ada pembahasan atau pengajuan resmi mengenai dokumen SPJ dalam pertemuan tersebut.
“Kalau memang ada dokumen yang dibutuhkan dan mereka punya dasar hukum, kami terbuka. Tapi harus melalui prosedur yang sah, dengan permintaan tertulis dan alasan yang jelas. Jika ingin melaporkan, juga harus disertai bukti dan kronologi,” ujar Edy Irwan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Pemerintah Desa dan BPD untuk melakukan klarifikasi bersama guna mencegah potensi konflik yang meluas.
“Semua pihak harus memahami batas kewenangannya. BPD bukan lembaga audit, namun Pemerintah Desa juga harus transparan. Kalau komunikasi dibangun dengan baik, semua akan tetap kondusif,” pungkasnya.
Ketua BPD Raja Barat: Tidak Pernah Buat Pernyataan yang Memicu Konflik
 Pada Kamis (1/8/2025), Ketua BPD Raja Barat, Ngadimin, mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi wartawan ke rumahnya untuk menanyakan soal SPJ. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan yang menyudutkan Pemerintah Desa ataupun menggambarkan adanya konflik antara BPD dan Pemdes.
“Saya tidak pernah membuat pernyataan seperti yang diberitakan. Kami tidak bermaksud membuat gaduh. Saya justru menyayangkan berita yang terkesan mengadu domba antara BPD dan Pemerintah Desa,” kata Ngadimin.
 Pelajaran dari Miskomunikasi: Perlu Tata Kelola dan Sinergi yang Baik
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi, transparansi, dan pemahaman akan batas-batas kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Semua pihak-baik BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Dinas PMD—diharapkan dapat bekerja sama sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.
Membangun sinergi dan komunikasi terbuka antar lembaga adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Red)













