RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:31 WIB

Polisi Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial (medsos).

“Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Minggu, 21 Agustus 2022.

Winardy menceritakan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

Baca Juga :  Selama 14 Hari Kedepan, Polda Gorontalo Akan Lakukan Operasi Zebra Otanaha

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

“Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Baca Juga :  Alvin Lim Diduga Intimidasi Anak-Anak Dibawah Umur Dengan Serangan Psikis

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

“Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak!” imbau Winardy.[]

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ini yang Dikatakan Nek Tu Ketika Menggelar Reses Perdana 2023 di Snb Rambong

Aceh

Ini yang Dikatakan Nek Tu Ketika Menggelar Reses Perdana 2023 di Snb Rambong
Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Hukum & Kriminal

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?
Karena Judi Online, Seorang Pria Paruh Baya di Simpang Ulim, Diamankan ke Polres Aceh Timur

Aceh

Karena Judi Online, Seorang Pria Paruh Baya di Simpang Ulim, Diamankan ke Polres Aceh Timur
Seorang Pria Dewasa Akibat Kebelet Terpaksa dilaporkan

Berita Sumatera

Seorang Pria Dewasa Akibat Kebelet Terpaksa dilaporkan
Satreskrim Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 35 Kasus 3C Dalam Ops Sikat Musi 2022.

Headline

Satreskrim Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 35 Kasus 3C Dalam Ops Sikat Musi 2022.
Di tuding Memakai Dana Desa 2018-2019, Ini Tanggapan Keuchik Meunasah Pu’uk.

Aceh Timur

Di tuding Memakai Dana Desa 2018-2019, Ini Tanggapan Keuchik Meunasah Pu’uk.
PON XXI ACEH – SUMUT, Cabang Sepak Takraw Semifinal Regu Event Putra-Putri Bertanding Besok

Aceh

PON XXI ACEH – SUMUT, Cabang Sepak Takraw Semifinal Regu Event Putra-Putri Bertanding Besok
Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional

Aceh

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional