RajaBackLink.com

Home / Opini

Sabtu, 17 Desember 2022 - 11:47 WIB

AKHIR BURUK JENDERAL ANDIKA

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

 

OPINI – Jenderal Andika telah mengakhiri jabatan sebagai Panglima TNI dan kini digantikan kedudukannya oleh Laksamana Yudo Margono. Sebelum meninggalkan posnya Andika pernah digadang-gadang sebagai Capres termasuk oleh Partai Nasdem bersama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Sayang di penghujung tugas sebagai Panglima berbagai kebijakannya dapat dikualifikasikan buruk.

 

Ada empat hal yang menjadi dasar penilaian tersebut, yaitu :

 

Pertama, bulan April 2022 ada pernyataan kontroversial dan peka ketika Jenderal Andika menegaskan bahwa keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI. Andika menegur syarat penerimaan anggota TNI yang melarang keturunan PKI. Kebijakan Panglima disambut baik PDIP tapi dikritisi tajam oleh publik.

 

Kedua, menjelang penggantian, Jenderal Andika menandatangani SK pemberian pangkat Letkol TNI tituler kepada artis Deddy Corbuzier atas usulan Kemenhan. Pemberian ini kontroversial karena diragukan kepantasan atau urgensi Deddy Corbuzier untuk mendapatkan pangkat tersebut.

Baca Juga :  Pentingnya Membangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Bencana

 

Ketiga, dalam acara penghelatan perkawinan Kaesang Pangarep putera Presiden Jokowi Panglima mengerahkan ribuan personil TNI untuk menjaga atau mengawal penghelatan. Pesta perkawinan yang bersifat kepentingan pribadi dikerahkan pasukan tentara. Ini bukan saja tidak lazim akan tetapi juga telah merugikan keuangan negara.

 

Keempat, Panglima Andika sama sekali tidak melakukan pengerahan pasukan yang maksimal dalam menghadapi KKB Papua. Gerakan separatis itu telah menimbukan korban yang banyak di kalangan sipil maupun aparat negara termasuk TNI. Jenderal Andika mewariskan persoalan Papua bukan menyelesaikan.

 

Buruknya kebijakan dan langkah akhir masa jabatan Jenderal Andika sebenarnya disesalkan. Marwah TNI agak terganggu. TNI terkooptasi atau tersandera oleh kepentingan politik pragmatik.

 

Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI membedakan antara “negara” dengan “pemerintah” dan TNI adalah alat negara.

 

TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut aktif tugas pemeliharaan perdamaian regional maupun internasional.

Baca Juga :  BERMAIN-MAIN DENGAN ROCKY GERUNG

 

Adapun kebijakan yang diambil Panglima TNI Jenderal Andika di akhir masa jabatannya tersebut dapat dikategorikan di luar tugas, fungsi maupun jati diri TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kecuali jika Panglima TNI mengelak atau mengeles dengan dasar aturan Pasal 3 UU No 34 tahun 20O4, yaitu :

 

“Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden” (ayat 1) atau “Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan” (ayat 2).

 

Dasar tersebut tentunya tidak melepas tanggung jawab Panglima TNI untuk keempat hal yang menjadi keburukan akhir tugas Jenderal Andika di atas.

 

Akan beristirahat atau terus berkiprah di kancah politik, Jenderal ?

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 17 Desember 20221

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

HOREEE JOKOWI KE CHINA LAGI

Opini

KOK THE WEEK MIRIP DHEWEK ?

Opini

AHA, MENYEBARKAN IDEOLOGI IMAMAH BAKAL DIHUKUM

Opini

KONTRIBUSI MUSLIM UNTUK NEGARA PANCASILA

Opini

SERUAN JIHAD DARI BANDUNG 

Aceh Timur

Masyarakat Aceh Timur Mesti Hentikan Jika Geuchiknya Bimtek ke Medan

Nasional

HAPUS ISLAMOPHOBIA !

Headline

SELAMATKAN MASJID