RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 April 2021 - 19:50 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kalah Di PN Surabaya

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Jawa Timur Vonis majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan semua unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi dan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana pada diri terdakwa Christian Halim.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Ni Made Purnami dikutip dariĀ RMOL Jatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/4).

Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan banding dan tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Alvin Lim Diduga Intimidasi Anak-Anak Dibawah Umur Dengan Serangan Psikis

Usai persidangan, JPU Novan mengatakan, upaya hukum banding tersebut dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan habis dalam dua hari kedepan.

“Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” kata Novan menjawab pertanyaan awak media.

Sementara, Jaka Maulana selaku tim penasihat hukum terdakwa Christian Halim memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Diketahui, Perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa dirugikan atas proyek penambangan bikin nikel di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Jurnalis Muda Aceh (JMA) Kunjungi Senior Yang Sedang Sakit

Pada proyek tersebut, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Selain itu terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan dan belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dan terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar, sebagaimana perhitungan ahli dari ITS.( Dan )

Berita ini 625 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Pembunuhan (IF)

Headline

Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Pembunuhan (IF)
Pengembangan Perkara Korupsi Internet Desa, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Berita Sumatera

Pengembangan Perkara Korupsi Internet Desa, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru
BREAKING NEWS  : Gadaikan Mobil WZ Dilaporkan Bos Rental ke Polisi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Gadaikan Mobil WZ Dilaporkan Bos Rental ke Polisi
Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Aceh

Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur dan Wartawan Main Bola Bareng

Aceh

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur dan Wartawan Main Bola Bareng
Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Aceh

Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri
APH Tutup Mata Mafia Solar di Jatiuwung mulai Menggigit Subsidi BBM

Hukum & Kriminal

APH Tutup Mata Mafia Solar di Jatiuwung mulai Menggigit Subsidi BBM
Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk

Aceh

Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk