Sriwijayatoday.com Kodam Jaya – Jakarta Barat. Kecamatan Tambora terus melaksanakan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan serta tidak berkerumun sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Ipda Poeguh Panit Patroli Polsek Tambora
19 personil gabungan Koramil 02/TB Sertu Tohari, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar atau disebut dengan Tiga Pilar ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di TL Jembatan lima Jalan Perniagaan Rt 7 / Rw 01 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta – Barat. Jum’at (28/5)
Personil gabungan memeriksa pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat dan didapati 25 orang pelanggar tidak memakai masker.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, para pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar ruangan, beberapa di antara para pengendara bermotor.
Dari jumlah tersebut, 23 orang pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama satu jam dan 2 pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa denda
“Operasi Yustisi ini kami laksanakan pagi hingga siang hari, dan kegiatan ini sebagai cara untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19”.Kata Danramil Kapten Inf Arja Suarja.
Syarip H
( Sumber Koramil 02/Tb ).