RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:17 WIB

Pemahaman Dan Analisis Produk Pers. Ini Penjelasan Pakar Hukum Pers

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

“Pelajari atau Analisis Status Media”.

Jakarta , SRIWIJAYATODAY.COM – Masih banyak masyarakat dan pengacara yang tidak paham dengan status media di Indonesia. Itu sebabnya sering kali tidak cepat selesai selisih pemberitaan atau konten.

Indonesia memiliki sistem hukum sendiri dan membagi media dengan peraturan berbeda. Secara garis besar media dibagi menjadi dua yaitu pers dan media sosial. Bagaimana membedakan keduanya ?

Media disebut pers apabila memenuhi persyaratan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persyaratan itu meliputi sebagai berikut ;
1. Memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers
2. Berbadan hukum khusus sesuai perintah Pasal 1 angka 2 UU Pers
3. Dikelola oleh badan hukum Indonesia baik PT, yayasan atau pun koperasi diatur Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
4. Mengumumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sesuai Pasal 12 UU Pers.

Bila persyaratan itu secara kumulatif terpenuhi maka disebut media pers dan penyelesaian sengketanya sesuai Undang-Undang (UU) Pers. Namun bila tidak memenuhi syarat UU pers maka disebut Media Sosial (Medsos).

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten atau narasi karena pelanggaran asas praduga tidak bersalah dapat gunakan pidana pers sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Berita atau konten yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dapat lakukan hak jawab dan koreksi, sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman paling besar pidana denda Rp 500 juta.

Pencemaran Nama Baik:

Pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan kepada pengelola media sosial, seperti laporan LBP yang barang buktinya rekaman YouTube.

Namun tidak bisa digunakan untuk produk pers. Hal ini diatur dalam SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung dan Kapolri.

SKB tersebut dengan tegas mengatakan produk pers bukan objek Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Namun SKB tidak melindungi wartawan yang karyanya terpublikasikan pada media sosial (bukan share produk pers).

Sumber referensi: Pakar Hukum Pers Kamsul Hasan. PWI JAYA.

Baca Juga :  Aksi Awal Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk M.Yusuf/Nursiah yang Terbakar Beberapa Waktu

Editor: TIM SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 116 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

GMPK Adakan Seminar Nasional Pendidikan Anti Korupsi Untuk Kepala Sekolah di Kabupaten Aceh Timur

Aceh

Nelayan Tenggelam di Perairan Peureulak Ditemukan Meninggal

Headline

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Headline

Kapolres Lahat Ikuti Upacara Penutupan TMMD

Headline

Pangkalan TNI AL Bandung dan Wirausaha Kabupaten Pangandaran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Garut

Headline

Melalui Giat Bertajuk “Jumat Curhat”, Kapolsek Marbo Dengar Keluhan Warga Topejawa

Headline

Silaturrahmi Rekan Media ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Begini Ceritanya.. 

Daerah

Lanal Palembang Terima Kunjungan Team Penelitian Mandiri Dari Badan Pembina Ideologi Pancasila(BPIP)