RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:48 WIB

REPUTASI DIHANCURKAN, DAN RESTRUKTURISASI SUNTIK MATI JIWASRAYA !

Saiful Amri - Penulis Berita

Oleh : Latin, SE (Praktisi Asuransi)

JAKARTA – Industri perasuransian nasional sedang diguncang krisis kepercayaan berasuransi di masyarakat. Sebagai akibat, dampak dari buruknya tata kelola (GCG) dan Miss manajemen Jiwasraya. Juga arogansi Direksi, yang bukan dari ahlinya asuransi menahkodai perasuransian BUMN selama 5 tahun membawa semakin hancur perusahaan.

Dimana, telah melakukan perusakan citra asuransi negara dengan melakukan pengumuman gagal bayar polis diruang publik Oktober 2018. Di ikuti dengan pembatalan polis asuransi milik pemegang polis “Jiwasraya” secara sepihak pada 2020 silam. Hal ini menyebabkan tingkat pendapatan income premi nasional ” Jiwasraya” menurun drastis, citra buruk asuransi BUMN dan reputasi bisnis asuransinya sedang dipertaruhkan dikancah Nasional dan Internasional.

Dampak itu pun berimbas luas, pada lembaga dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP). Khususnya bagi peserta yang memasuki usia pensiun, wajib membeli produk asuransi jiwa anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa sesuai regulasi. Dimana, dikelola oleh

perusahaan asuransi jiwa sebagai kelanjutan dari program dana pensiun.

Program kelanjutan dana pensiun disebut program asuransi anuitas seumur hidup, yang dibayarkan secara manfaat pensiun bulanan selama seumur hidup peserta, seumur hidup pasangan (Janda/duda), atau sampai menikah lagi dan diwariskan kepada anak-anak hingga usia 25 tahun, sudah bekerja, dan atau sudah menikah maksimal 3 orang anak.

Program asuransi jiwa anuitas seumur hidup, merupakan kelanjutan dari program dana pensiun bagi yang memasuki usia pensiun normal. Program asuransi anuitas seumur hidup diselenggarakan atas perintah UU-Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, pasal 30.

Lebih lanjut, pengumuman gagal bayar polis memberikan dampak sistemik dan mempengaruhi tingkat kepercayaan berasuransi di masyarakat yang merugikan keuangan konsumen asuransi Negara dan perusahaan. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi lokal terkena imbas dari perusahaan BUMN, perusahaan asuransi swasta, dan perusahaan nasional, termasuk joint venture di Indonesia. Berujung pada pencabutan izin operasional perusahaan asuransi jiwa oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Hal itu, menambah masalah baru, tidak adanya kepastian pengembalian hak konsumen asuransi yang seharusnya dilindungi oleh OJK.

Pengumuman gagal bayar polis asuransi diruang publik, disamping memiliki daya ledak yang maha dahsyat merusak ekosistem industri

perasuransian. Juga, diduga sebagai cara efektif, bagi pengelola dana asuransi untuk menghindari kewajiban hutang klaim asuransi yang ditimbulkannya. Dampak secara langsung, telah merenggut ” PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) terancam punah dimasadepan, kepercayaan berasuransi dimasyarakat akan sulit dikembalikan pada kondisi semula.

Pengumuman gagal bayar polis (delay-payment), menjadi senjata ampuh mematikan lawan, juga cara jitu memenangkan sebuah persaingan sektor jasa keuangan lainnya. Dimana, mampu menggeser posisi minat masyarakat yang tadinya berbondong-bondong membeli polis asuransi jiwa, sebagai bagian dari pilihan instrumen Investasi, jaminan perlindungan keuangan, perencana keuangan hari tua dan lain sebagainya. Maka menjadi berpikir ulang untuk membeli kembali polis asuransi

dan mulai melirik industri sektor jasa keuangan lainnya. Pada akhirnya akan berdampak positif memperkuat kepercayaan (trust)

kepada sektor industri jasa perbankan, dan efek dominonya bisa terjadi sebaliknya membawa semakin tidak percaya.

Proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK) dengan restrukturisasi polis asuransi yang dibangun, seharusnya memperbaiki kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih sehat dan dana kelolaan asuransi milik pemegang polis di jamin oleh Negara, justru dibuat rusak dan tidak jelas.

Baca Juga :  Wakili Pangdam, Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Harap Rektor UIM Yang Baru Mampu Menjadikan UIM Salah Satu Universitas Terbaik di Indonesia*

Pengumuman gagal bayar polis asuransi BUMN diruang publik, telah dipolitisasi oleh Direksi Jiwasraya dan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bertujuan, untuk menghancurkan reputasi bisnis perusahaan asuransi jiwa milik Negara PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO).

Program restrukturisasi polis asuransi telah dimanipulasi, yang menyasar kepada seluruh pemegang polis “Jiwasraya”. Ada potensi terjadi kecurangan (Fraud) dalam implementasi restrukturisasinya yang menyasar kepada seluruh konsumen asuransi BUMN. Pada akhirnya setelah menjalani restrukturisasi

lalu disuntik mati perusahaan “Jiwasraya”, dengan mengembalikan ijin-lisensi perusahaan asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengumuman gagal bayar polis asuransi BUMN, sudah berjalan selama 5 tahun, akan tetapi penyelesaian pembayaran klaim asuransi diduga telah dipolitisasi untuk mencari keuntungan.

Sementara itu, solusi dari Pemerintah hanya menawarkan dan mewajibkan melalui restrukturisasi polis

asuransi, yang pada akhirnya akan menjadi nasabah baru perusahaan asuransi lain pada IFG Life. Sementara itu perusahaan asuransi IFG Life yang merupakan perusahaan baru yang dibentuk oleh BUMN PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau dikenal dengan IFG (Indonesian Finansial Group). Diketahui sebelumnya, PT BPUI merupakan perusahaan BUMN sektor pembiayaan untuk mendanai sektor UMKM, yang memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan pada awal pendiriannya.

Restrukturisasi telah di salahgunakan yang direalisasikan untuk memasarkan produk asuransi baru yang dikemas dalam bentuk cicilan klaim dan potongan uang polis kepada exs.Nasabah Jiwasraya, dan berujung menyuntik mati “Legenda Asuransi” PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO).

Pemerintah Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo, sebaiknya turun tangan langsung, melihat kondisi nasib sejumlah korban restrukturisasi utang “Jiwasraya” yang telah dipaksa berhenti kerja ada 1,200

Pegawai Jiwasraya PHK sepihak, sejumlah 10,000 Mitra Kerja “Jiwasraya” dibuat kehilangan pekerjaan (terminasi), ada 2,200 Pensiunan mantan Pegawai “Jiwasraya’ terancam tidak terima uang pensiun secara bulanan. Dan kurang lebih total sejumlah 6,7 jutaan Pemegang Polis “Jiwasraya” terdampak dirugikan finansialnya akibat implementasi restrukturisasi utang polis asuransi, berdasarkan statement Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam acara ILC (Indonesia lawyer Club’) distasiun TV One.

Diketahui, jumlah pemegang polis Jiwasraya atau konsumen asuransi BUMN, terdapat

kurang lebih sebanyak ada 5,3 jutaan terdiri dari 3 kelompok yang terdampak langsung menjadi korban restrukturisasi polis asuransi. Pertama , saluran distribusi bancassurance 17,435, kemudian kedua saluran

distribusi ritel BOS (Branch Office Sistem) 3,04 jutaan dan ketiga saluran distribusi korporasi 2,4 jutaan kepesertaan.

Didalam satu polis asuransi itu terdapat susunan data ahli waris sebagai penerima manfaat asuransi, terdiri dari pemegang polis, dan tertanggung asuransi. Dimana tertanggung sebagai objek jiwa yang ditanggung atas resiko hidup dan mati seseorang, atau mendapatkan keuntungan yang diperjanjikan dalam polis asuransi. Bila kemudian terjadi musibah pada pemilik polis sebagai tertanggung didalam polis asuransi maka akan dibayarkan sejumlah uang pertanggungan yang diperjanjikan.

Sebagai gambaran kekecewaan rakyat “Jiwasraya” hampir 10% dari jumlah penduduk Indonesia. Apabila dalam satu polis terdapat 5 orang ahli waris tercatat 1 pemilik polis asuransi, maka dari 5,3 jutaan pemegang polis “Jiwasraya”, akan mencapai kurang lebih ada 26,5 jutaan jiwa berpotensi tidak menaruh kepercayaan kepada Pemerintah, dan kecewa terhadap penyelesaian pembayaran klaim asuransi yang tidak profesional, akuntabilitas, integritas yang diduga telah dipolitisasi oleh kementerian BUMN dan Direksi Jiwasraya.

Baca Juga :  Di Pagi Buta, PJU Kodam Hasanuddin dan Polda Sulsel Serbu Rujab Pangdam, Ada Apa?*

BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) sejak awal berdirinya menjalankan bisnis kepercayaan yaitu menjual polis asuransi jiwa kepada rakyat. Ketika reputasi bisnis kepercayaan dirusak oleh orang yang bukan ahlinya asuransi yang ditempatkan menjadi Nahkoda selama hampir 5 tahun. Penempatan itu oleh pejabat Mentri Negara yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, maka tunggulah akan

kehancurannya. Fakta itu, sekarang sedang kita semua rasakan dan mengalaminya betapa buruk pelayanan dan penyelesaian pembayaran klaim asuransi Negara.

Pemagang polis asuransi Jiwasraya, tersebar di seluruh Indonesia, dari mulai Sabang sampai Merauke, yang terbagi menjadi 74 Kantor Cabang, dan 17 Kantor Wilayah seluruh

Indonesia.Secara aset mencapai triliunan dan secara infrastruktur BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) lebih kuat, lebih siap dalam menata menghadapi tantangan perubahan zaman yang terus berubah dimasadepan.

Jika, dibandingkan dengan perusahaan asuransi baru IFG life yang tidak memiliki rekam jejak pengalaman, minim pengetahuan, sebagai anak dari PT BPUI /IFG.

Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, yang terkenal merakyat suka blusukan mencari tahu apa yang terjadi menimpa rakyat dan apa yang di inginkan oleh rakyatnya. Saya sebagai penulis mohon ijin, ini hanya sekedar memberi masukan saja kepada Bapak Presiden. Untuk mengkroscek langsung, adakan dialog dengan rakyat “Jiwasraya” dan sidak langsung di lokasi rakyat yang terdampak korban restrukturisasi.

Agar Bapak Presiden Joko Widodo bisa memastikan ke benarannya, dapat merasakan, mendengar secara langsung dari jeritan-jeritan konsumen asuransi Negara. Rakyat Indonesia yang telah terzholimi akibat, skema rekayasa restrukturisasi polis asuransi yang tidak bertanggung jawab dan tidak jujur dalam implementasinya.

Menjaga dan merawat reputasi baik itu dibutuhkan kesungguhan yang berintegritas, pengabdian kepada rakyat “Jiwasraya” untuk bangsa dan negara. Memiliki kejujuran, keahlian dan profesional menjadi modal awal membangun kepercayaan. Keperpihakan Pemerintah Republik Indonesia kepada nasib rakyat “Jiwasraya” sangat dibutuhkan demi kelangsungan hidup ekosistem industri perasuransian Nasional, tetap eksis ditengah ketatnya persaingan sesama perusahaan asuransi.

Modal kepercayaan rakyat yang dibangun 1 abad lebih itu lewat literasi keuangan melalui proses panjang sebuah sejarah perusahaan asuransi jiwa milik Negara. Sangat mahal harga diri bangsa Indonesia, perusahaan asuransi Jiwa BUMN, sebagai tonggak sejarah lahirnya perasuransian Indonesia. Untuk dihancurkan seketika, hanya dengan diumumkan gagal bayar polis 802 miliar oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Bahkan tidak ternilai dengan uang, modal besar kepercayaan itu sirna seketika kepada Pemerintah.

Mengembalikan kepercayaan itu kepada posisi semula sangat sulit, membutuhkan proses membangun yang sangat lama hingga menjadi seperti sekarang ini, tumbuh besar mencapai perputaran aset kelolaan dana asuransi triliunan rupiah. Red-f nkjgroup, 15/10/2023.

Penulis adalah Praktisi Asuransi | Anggota PPWI| Mantan Unit Manager Jiwasraya|Pemegang Polis Jiwasraya| Email: latinse3@gmail.com

Berita ini 152 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

Headline

Pangdam Hasanuddin Terima Audiensi Pangdivif-3/Kostrad, Apa yang dibahas*

Daerah

Respon Cepat Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Motoling

Headline

Kasdam Sebagai Pejabat Baru Kodam Hasanuddin Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin*

Headline

ENAK SEKALI, MEMBUNUH SADIS HANYA DITUNTUT ENAM TAHUN

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Polongbangkeng

Aceh

Pimpin Sertijab, Ini Pesan Kapolres Aceh Timur kepada Pejabat Lama dan Pejabat Baru

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Polsel Pantau Stok Dan Harga Minyak Goreng Di Warung Milik Warga