RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:19 WIB

RSO Gugat Alwi Susanto Sebesar Rp 200 Miliar

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM JAKARTA – Farlin Marta, S.H dari Master Trust Law Firm selaku Kuasa Hukum dari RSO menggugat Alwin Susanto sebesar Rp 200 Miliar, terkait kasus pencemaran nama baik di media yang merugikan kliennya ini.

Adapun pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi terdapat di menit 7:32 sampai menit 14:55 dengan judul “Tangisan Masyarakat Korban Investasi Bodong Untuk Jokowi” yang disiarkan oleh kanal youtube LQ Law firm. Farlin menganggap pernyataan tersebut tidak benar adanya karena mengaitkan nama yang tidak terlibat langsung dengan perusahaan yang disebutkan oleh Alwi ini.

“Menurut hemat saya, pernyataan yang yang diutarakan Alwi adalah kesalahan besar, karena klien kami bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan tersebut,” kata Farlin dalam Pers Rilis, di Jakarta, Jumat (10/2).

Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI) hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSI.

Dengan kata lain perusahaan tersebut, kata Farlin, bukanlah milik kliennya seperti yang disebutkan oleh Alwi. “Dari Akta tersebut sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut.”

Farlin juga menilai perkataan Alwi bila berdasarkan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati. Alwi seharusnya memperhatikan pernyataannya akan memberikan dampak atau akibat yang akan merugikan kliennya dalam urusan apapun.

Oleh karena Farlin selaku kuasa hukum RSO menganggap pernyataan Alwi tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi, Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Baca Juga :  Kodim 0505/JT Tingkatkan Kemampuan Naluri Tembak Tepat Dengan Giat Latbakjatri

Selain itu, mengutip dari pernyatan Ahli Moegni Djojodirdjo dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” menjelaskan, barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.

“Sehingga berdasarkan KUHPerdata, kami menggugat Alwi Susanto sebesar Rp 200 Milyar karena telah mencemarkan nama baik dan merugikan nama baik klien kami yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun,” kata Farlin.

Adapun, kerugian yang ditanggung RSO karena pemberitaan bohong atau hoaks, menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang tidak sedikit.

Selama ini klien kami sudah mencoba bersabar, kata Farlin, untuk mendengar dan membaca perkataan Alwi dalam mencemarkan nama baik RSO dan keluarganya, sudah kelewatan karena tidak berbicara sesuai fakta dan data.

“Klien kami sudah bersabar, mendegar celotehan Alwi ini, tetapi untuk masalah ini kami kira sudah kelewatan dan wajib kita ajukan ke pengadilan,” kata Farlin.

Adapun celotehan Alwi Susanto yang merupakan pencemaran nama baik ini menyebutkan bahwa, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.”

Baca Juga :  Dedikasi Prajurit Denpal Divif 2 Kostrad Menjadi Wasit di BRI Liga 1

Namun Farlin juga menambahkan, dari hasil penyelidikan nama Alwi Susanto, kerap kali digunakan sebagai tameng tim LQ Indonesia Law Firm untuk menyerang sosok RSO. Padahal semua yang dicelotehkan tersebut tidak benar, dan hanya khayalan Alwi semata dalam membangun opini untuk merusak citra dari RSO dan keluarganya.

Di sisi lain, pernyataan yang diungkapkan oleh Alwi itu juga menyinggung PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS), telah ditampik oleh Direktur Utama perusahaan tersebut, Hamdriyanto, yang menjelaskan tengah melakukan pelunasan dengan 5 skema percepatan disediakan oleh perusahaan.

“Investor yang dibayarkan kan ada ribuan. Bahkan total uangnya hingga milyaran sampai sekarang lancar-lancar saja. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan investor yang sudah terdaftar dalam Putusan homologasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 07 Agustus 2020 terganggu kelancaran prosesnya,” kata Hamdri.

Hamdri juga menjelaskan Mahkota Properti tengah gencar menjalankan skema percepatan Cash Waterfall cicilan PKPU dan ratusan orang mendaftarkan diri untuk mengikuti skema percepatan topup konversi asset, asset settlement dengan sistem bagi hasil dari pembangunan, konversi saham, serta dengan sistem cessie yang sudah berjalan dengan beberapa perusahaan seperti PT Phoenix Global Investa.

“Karena kami paham, bahwa putusan pengadilan tersebut sudah final dan mengikat, sehingga kami harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homologasi akan kami terus proses,” kata Hamdri.

AUTENSIKASI (HN)

PUBLIKASI SYARIP H.

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kodim 0507/Bekasi Sebar Personil Di 8 Pos Pantau Mudik Lebaran 1443H

Nusantara

Peduli Sesama, Pangkoopsgab Pinang Sirih Santuni Anak Yatim

Nusantara

Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Ke-76 Secara Virtual

Nusantara

Danbrigif Para Raider 3 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Danyonif PR 433 Kostrad Baru

Nusantara

Babinsa Koramil-03/Tg. Priok Turut Andil Dalam Pembagian Nasi Kotak ke Warga Kampung Bahari

Nusantara

Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad, Latihan Tactical Combat Casualty Care

Nusantara

Tiga Pilar Kecamatan Pademangan Lakukan Penertiban Bangunan Tanpa IMB

Nusantara

PB-PASU Periode 2022-2027 Secara Resmi Deklarasikan, Eka Putra Zakran Ketua Umum