Sriwijayatoday.com, PALI – Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Aksi kejahatan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.41 WIB. Pelaku berinisial SA (42) tertangkap tangan saat menyedot BBM dari tangki truk dump Quester DT 204 milik
PT. Kumala Batara Utama (KBU) di depan sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya hampir setiap hari selama dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp10.270.000. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua jerigen berisi solar serta satu unit dump truck yang digunakan tersangka.

Barang bukti yang diamankan polisi
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya segera merespons laporan dari perusahaan dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak ke TKP. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Arzuan.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan serta patroli di wilayah hukum Polsek Tanah Abang akan terus ditingkatkan guna mencegah kasus serupa.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres PALI serta Koordinator Media Mitra Polres PALI, Akbar Angkasa, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tanah Abang yang sigap dalam menangani kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan mereka,” tegas AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media pada Minggu (2/3/2025).
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha dan masyarakat agar lebih ketat dalam pengawasan internal. Kepolisian berharap setiap tindakan mencurigakan segera dilaporkan untuk mencegah kerugian lebih besar.
Tersangka kini diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
“Polres PALI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Langkah-langkah preventif akan terus ditingkatkan guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkas Kapolres.
Editor Sriwijayatoday.com