RajaBackLink.com

Home / Kriminal

Minggu, 2 Maret 2025 - 19:28 WIB

Sopir Truk di PALI Tertangkap Diduga Gelapkan Solar Selama 2 Bulan

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oplus_131072

Oplus_131072

Sriwijayatoday.com, PALIPolisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Aksi kejahatan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.41 WIB. Pelaku berinisial SA (42) tertangkap tangan saat menyedot BBM dari tangki truk dump Quester DT 204 milik

PT. Kumala Batara Utama (KBU) di depan sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya hampir setiap hari selama dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp10.270.000. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua jerigen berisi solar serta satu unit dump truck yang digunakan tersangka.

Barang bukti yang diamankan polisi 

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya segera merespons laporan dari perusahaan dengan mengerahkan personel ke lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak ke TKP. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Arzuan.

Baca Juga :  Seorang Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan serta patroli di wilayah hukum Polsek Tanah Abang akan terus ditingkatkan guna mencegah kasus serupa.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres PALI serta Koordinator Media Mitra Polres PALI, Akbar Angkasa, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tanah Abang yang sigap dalam menangani kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan mereka,” tegas AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga :  Warga Minta!! Kapolri Kapolda Copot Kapolres Kapolsek Tanjung Morawa Terkait Judi Sabung Ayam Dan Mesin Tembak Ikan – Ikan

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha dan masyarakat agar lebih ketat dalam pengawasan internal. Kepolisian berharap setiap tindakan mencurigakan segera dilaporkan untuk mencegah kerugian lebih besar.

Tersangka kini diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

“Polres PALI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Langkah-langkah preventif akan terus ditingkatkan guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkas Kapolres.

Editor Sriwijayatoday.com

Berita ini 897 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curi Kabel Seismik

Kriminal

Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curi Kabel Seismik
Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Pembunuhan (IF)

Headline

Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Pembunuhan (IF)
Satu Dari 2 Orang Terduga Pelaku Pencuri Kabel Seismik Diamankan Polisi

Kriminal

Satu Dari 2 Orang Terduga Pelaku Pencuri Kabel Seismik Diamankan Polisi
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Amankan Siswa Bersenjata Tajam Dijalanan

Kriminal

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Amankan Siswa Bersenjata Tajam Dijalanan
Bos Judi Ujung Serdang Kebal Hukum, Kapolres Dan Kapolsek Tanjung Takmampu Menindak. Minta Bpk Kapolda Meninadak Tegas

Kriminal

Bos Judi Ujung Serdang Kebal Hukum, Kapolres Dan Kapolsek Tanjung Takmampu Menindak. Minta Bpk Kapolda Meninadak Tegas
Ternyata Jeruk Makan Makan Jeruk Begal Kemarin di Aceh Timur

Aceh Timur Peristiwa

Ternyata Jeruk Makan Makan Jeruk Begal Kemarin di Aceh Timur
Diduga OTK Bakar Pintu Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur

Aceh

Diduga OTK Bakar Pintu Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur
DPO Selama Empat Tahun Pelaku Curi HP Diringkus Polisi

Berita Sumatera

DPO Selama Empat Tahun Pelaku Curi HP Diringkus Polisi