RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 25 April 2022 - 02:20 WIB

Di Peunaron Aceh Timur, Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).

Setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.

“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.” Sebut Kapolsek.

Baca Juga :  *Kapolda Sulsel Tinjau Vaksinasi Pelajar Se Kabupaten Maros*

Selanjutnya, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H.

Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL kembali ditemukan satu ekor harimau yang terjerat.

Jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan, jadi jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi 3 (tiga) ekor.

Baca Juga :  DivHubinter Polri Berkontribusi Kembangkan Strategi Keamanan Regional Melanesian Spearhead Group

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 128 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Jumat Berkah, Kapolsek Nurussalam Polres Aceh Timur Beri Bantuan untuk Keluarga Korban Laka Lantas

Headline

Pangdam XIV/Hsn : Kebersamaan Tanpa Batas Bersama PJU dan Keluarga di Kapal Phinisi Bugis*

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Pelaksanaan Vaksin Massal di Desa Bontokassi 

Headline

Polres Tanah Karo 10 Polres Terbaik Kompolnas Award 2022

Headline

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Gowa Laksanakan Patroli Cipta Kondisi

Headline

Personil Polsek Polsel Polres Takalar Giatkan Operasi Yustisi Edukasi Warga Taat Prokes 

Aceh

Jum’at Bersih, Polsek Peureulak Barat dan Koramil 15 Gotong Royong Bersihkan Masjid Baitul Mukmin

Headline

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Takalar Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Hari Raya Idul Fitri